Categories: Peristiwa

Kontroversi Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Warga Minta Keduanya di ‘Ladung’

Infoasatu.com, Bulukumba – Pernikahan sedarah kakak beradik yang terjadi di Bulukumba terus menimbulkan kontroversi. Perbuatan Ansar yang membawa kabur serta menikahi adik bungsunya Fitriani secara diam-diam, membuat warga kampungnya geram . Fitriani bahkan di kabarkan hamil 4 bulan pada saat melaksanakan pernikahan.

Istri sah Ansar melaporkan perbuatan suaminya dengan tuntutan dugaan perzinahan. Polisi pun masih mengejar Ansar yang disebut berada di Kalimantan. Selain itu, polisi juga menyelidiki dugaan dokumen palsu di pernikahan itu.

“Pasal yang disangkakan adalah perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan, namun tidak menutup kemungkinan pada saat terlapor menggunakan dokumen palsu hingga terbitlah buku nikah yang baru, maka bisa kita kembangkan ke arah selanjutnya,” kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan di Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7).

Warga kampung setempat geram usai mengetahui hukuman yang bakal diterima keduanya jika terbukti bersalah melakukan zina adalah sembilan bulan. Mereka meminta agar Ansar dan Fitriani dihukum adat dengan diikat dan ditenggelamkan ke laut.

“Kami harapkan kedua pelaku ini dihukum seberat-beratnya. Kemarin laporannya masuk delik perzinaan dengan ancaman 9 bulan. Ini tidak bisa membayar rasa malu keluarga. Dulu orang seperti ini dihukum dengan cara diladung (diikat dan ditenggelamkan ke laut),” kata salah satu kerabat istri sah Ansar, Syamir, Sabtu (6/7/2019).

Perangkat desa setempat juga menceritakan kemarahan warga atas perilaku kedua orang tersebut. Jika keduanya kembali, hukum adat akan berlaku.

“Perilakunya ini sungguh buat malu kampung ini. Tidak ada ruang bagi kedua pelaku kembali ke kampung ini lagi. Jika saja mereka berani menginjakkan kaki ke sini, hukum adat akan berlaku,” ucap Kepala Dusun Lemba Fikrawal.

Ia juga menilai hukuman penjara bagi kedua pelaku bakal membuat warga resah. Fikrawal mengatakan sulit bagi warga untuk memaafkan pelaku.

“Hukuman 9 bulan dengan laporan kasus perzinaan ini kurang sekali. Warga di sini pasti marah. Kami meminta hukuman secara adat. Susah untuk memaafkan kedua pelaku,” ujarnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

3 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago