Infoasatu.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Membahas kelanjutan lelang jabatan yang akan dilakukan di Pemkot Makassar.
Danny Pomanto didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah BKPSDMD Makassar, Andi Siswanta Attas bertemu Wakik Ketua KASN 2019-2024, Tasdik Kinanto, di Kantor KASN Jalan MT Haryono, Jakarta, Jumat (16/4/21).
Dalam pertemuan tersebut, Danny menginginkan, lelang jabatan yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin diulang. Sebab lelang jabatan tersebut tidak terbuka untuk publik.
“Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan standar waktu yang digunakan dalam lelang jabatan,”ungkap Danny.
Selain itu, Danny juga mempertanyakan sikap KASN mengenai demosi dan non aktifan mantan camat.
“Ketika Makassar meraih Juara 1 LPPD dan Parasanya Purnakarya Nugraha adalah berkat kerja cerdas dan kerja bersama oleh ASN yang didemosi oleh KASN,” ucap Danny.
Mendengar penjelasan Danny, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto menyambut baik hal tersebut. Ia kemudian menyuruh Pemkot Makassar mempersiapkan segala bahan yang diperlukan untuk mendukung hal-hal yang ingin dilaksanakan oleh Wali Kota Makassar. (*).
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment