Categories: Peristiwa

Korban Penodongan Senpi di MTC Cabut Laporan, Hasan Basri Masih Tersangka

Infoasatu.com, Makassar – Hendrik, korban penodongan senjata api oleh bos mal MTC di Makassar, Hasan Basri, menempuh jalur damai. Diketahui, Hendrik telah mencabut laporannya.

Hasan Basri, ditangkap polisi pada 26 Mei saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap setelah dilaporkan Hendrik yang mengaku ditodong menggunakan senjata api oleh tersangka.

Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar mengatakan, korban mendatangi Mapolres Pelabuhan Makassar untuk mencabut laporan yang dibuatnya pada Jum’at (31/5). Pencabutan laporan ini setelah adanya perdamaian dan permohonan maaf dari tersangka kepada korban.

“(Surat permohonan maaf dan surat pernyataan damai) Ini mendasari pihak pelapor mendatangi kami untuk mencabut laporan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan. Dari sini Polres Pelabuhan menindak lanjuti pencabutan laporan tersebut dengan permohon maaf ini dibuat penyataan perdamaian antara kedua belah pihak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi kedua belah pihak,” kata Aris, Minggu (2/6/2019).

Ia menambahkan, permohonan maaf ini diketahui dibuat langsung oleh tersangka kepada korban.

“Bahwa pencabutan laporan ini didasari karena sudah ada permohonan maaf dari pihak tersangka disini Hasan Basri kepada pelapor yang dilakukan atas kesadaran penuh dari pihak tersangka dan ini disampaikan oleh pelapor. Dengan permohonan maaf inilah yang kemudian dituangkan ke dalam surat permohonan maaf yang ditandatangani anak beliau,” jelasnya.

Namun, pencabutan laporan itu tidak menggugurkan status Hasan Basri sebagai tersangka. Aris mengatakan Hasan Basri hingga kini masih ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar.

“Masih tetap ditahan di Polres Pelabuhan, status tersangka juga masih tetap. Cabut laporan tidak menggugurkan pidananya, harus setelah putusan pengadilan,” ungkapnya.

Diketahui, Hasan Basri dijerat dengan pasal 336 ayat 1 sub 335 ayat 1. Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Minggu (26/5), Hendrik mendatangi Mapolres Pelabuhan untuk melaporkan penodongan yang dilakukan Hasan Basri terhadap dirinya. Hendrik menceritakan dirinya adalah salah seorang pedagang handphone di MTC dan melakukan protes kepada Hasan Basri terkait sebuah pameran yang dianggap merugikan pedagang.

Kejadian itu bermula saat Hendrik bersama teman temannya sesama pedagang di lantai I mall MTC memprotes adanya pameran di lantai Ground mall itu. Ia bahkan mengaku penodongan itu dilakukan hingga dua kali oleh Hasan Basri.

“Jadi dua kali saya ditodong oleh Hasan Basri,” ungkap Hendrik.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago