Categories: Peristiwa

Korban Penodongan Senpi di MTC Cabut Laporan, Hasan Basri Masih Tersangka

Infoasatu.com, Makassar – Hendrik, korban penodongan senjata api oleh bos mal MTC di Makassar, Hasan Basri, menempuh jalur damai. Diketahui, Hendrik telah mencabut laporannya.

Hasan Basri, ditangkap polisi pada 26 Mei saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap setelah dilaporkan Hendrik yang mengaku ditodong menggunakan senjata api oleh tersangka.

Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar mengatakan, korban mendatangi Mapolres Pelabuhan Makassar untuk mencabut laporan yang dibuatnya pada Jum’at (31/5). Pencabutan laporan ini setelah adanya perdamaian dan permohonan maaf dari tersangka kepada korban.

“(Surat permohonan maaf dan surat pernyataan damai) Ini mendasari pihak pelapor mendatangi kami untuk mencabut laporan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan. Dari sini Polres Pelabuhan menindak lanjuti pencabutan laporan tersebut dengan permohon maaf ini dibuat penyataan perdamaian antara kedua belah pihak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi kedua belah pihak,” kata Aris, Minggu (2/6/2019).

Ia menambahkan, permohonan maaf ini diketahui dibuat langsung oleh tersangka kepada korban.

“Bahwa pencabutan laporan ini didasari karena sudah ada permohonan maaf dari pihak tersangka disini Hasan Basri kepada pelapor yang dilakukan atas kesadaran penuh dari pihak tersangka dan ini disampaikan oleh pelapor. Dengan permohonan maaf inilah yang kemudian dituangkan ke dalam surat permohonan maaf yang ditandatangani anak beliau,” jelasnya.

Namun, pencabutan laporan itu tidak menggugurkan status Hasan Basri sebagai tersangka. Aris mengatakan Hasan Basri hingga kini masih ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar.

“Masih tetap ditahan di Polres Pelabuhan, status tersangka juga masih tetap. Cabut laporan tidak menggugurkan pidananya, harus setelah putusan pengadilan,” ungkapnya.

Diketahui, Hasan Basri dijerat dengan pasal 336 ayat 1 sub 335 ayat 1. Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Minggu (26/5), Hendrik mendatangi Mapolres Pelabuhan untuk melaporkan penodongan yang dilakukan Hasan Basri terhadap dirinya. Hendrik menceritakan dirinya adalah salah seorang pedagang handphone di MTC dan melakukan protes kepada Hasan Basri terkait sebuah pameran yang dianggap merugikan pedagang.

Kejadian itu bermula saat Hendrik bersama teman temannya sesama pedagang di lantai I mall MTC memprotes adanya pameran di lantai Ground mall itu. Ia bahkan mengaku penodongan itu dilakukan hingga dua kali oleh Hasan Basri.

“Jadi dua kali saya ditodong oleh Hasan Basri,” ungkap Hendrik.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

1 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

1 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

1 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

1 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

1 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

1 hari ago