NEWS

Korban Vaksin Kosong Maafkan Perawat EO, Polisi Hentikan Perkara dan Cabut Status Tersangka EO

Infoasatu.com, Jakarta – Pihak korban kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta, memutuskan berdamai dan memaafkan tersangka vaksinator yakni perawat EO. Atas hal itu, polisi kini resmi telah menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka perawat EO.

“Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah sepakat, berarti sudah kita hentikan perkaranya,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Rabu (11/8/2021).

Guruh menegaskan kasus tersebut telah dihentikan karena kedua belah pihak telah setuju berdamai.

“Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara dihentikan,” tegas Guruh.

Guruh juga menutuskan bahwa status tersangka perawat EO sudah dicabut. “Sudah bukan,” sambungnya.

Guruh menjelaskan Selasa (10/8) malam telah terjadi kesepakatan antara korban, terlapor, dan pihak penyelenggara. Hasilnya adalah mereka sudah sepakat untuk meminta maaf satu sama lain.

“Ya sudah, kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan ya. Masalahnya sudah selesai berarti,” tutur Guruh.

Facebook Comments
Baca Juga :  Puskesmas Simpang Kiri Aceh Tamiang Ditutup Sementara, 1 Dokter-Perawat Positif Corona