Korupsi Pengadaan Lahan RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Bandung Dibui 5 dan 6 Tahun
Infoasatu.com, Bandung – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), dua mantan anggota DPRD Kota Bandung dijatuhi putusan lima dan enam tahun penjara. Putusan itu dijatuhi langsung majelis hakim.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020). Dalam pembacaan sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet hadir di persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Tomtom Daabul Qamar pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta subsider pidana enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Putusan majelis hakim tersebut hampir serupa dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum dari KPK. Dalam sidang tuntutan, Tomtom dituntut pidana penjara selama enam tahun. Sedangkan untuk Kadar Slamet, putusan yang diberikan hakim naik satu tahun dari tuntutan empat tahun menjadi lima tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim turut membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, Tomtom belum pernah dihukum sedangkan Kadar sudah menyerahkan aset kepada negara.
“Sedangkan hal yang memberatkan, saat terjadinya perbuatan, kedua terdakwa merupakan aparat sipil dan anggota DPRD dan kedua terdakwa menggunakan hasil korupsinya,” ucap hakim.