Categories: Kasus Korupsi

Korupsi Pengadaan Lahan RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Bandung Dibui 5 dan 6 Tahun

Infoasatu.com, Bandung – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), dua mantan anggota DPRD Kota Bandung dijatuhi putusan lima dan enam tahun penjara. Putusan itu dijatuhi langsung majelis hakim.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020). Dalam pembacaan sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet hadir di persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Tomtom Daabul Qamar pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta subsider pidana enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Putusan majelis hakim tersebut hampir serupa dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum dari KPK. Dalam sidang tuntutan, Tomtom dituntut pidana penjara selama enam tahun. Sedangkan untuk Kadar Slamet, putusan yang diberikan hakim naik satu tahun dari tuntutan empat tahun menjadi lima tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim turut membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, Tomtom belum pernah dihukum sedangkan Kadar sudah menyerahkan aset kepada negara.

“Sedangkan hal yang memberatkan, saat terjadinya perbuatan, kedua terdakwa merupakan aparat sipil dan anggota DPRD dan kedua terdakwa menggunakan hasil korupsinya,” ucap hakim.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

17 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

17 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago