Korupsi Rp 162,1 Juta, Buron Bendahara Nagari Solok Ditangkap di Sleman
Infoasatu.com, Solok – Buron kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumbar, akhirnya berhasil ditangkap. Budi Santoso (46) buron sejak September 2019. Budi ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Sumbar di daerah Sleman, Yogyakarta.
“Terpidana ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta pada Jumat (22/11) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar, M Fatria, Minggu (24/11/2019).
Fatria mengatakan terpidana yang dulu menjabat sebagai Bendahara Nagari Tanjung Alai, ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang pada Sabtu (23/11) sore untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang.
Kasus yang menjerat terpidana itu adalah korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, tahun anggaran 2015 dan 2016. Dengan posisinya selaku bendahara nagari ia telah merugikan negara sebesar Rp 162,1 juta.
Dasar eksekusi terpidana adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.