MakassarPemerintahan

KPK Apresiasi Langkah Pj Yusran dan Kejati Sulsel dalam Penyelamatan Aset Negara

Infoasatu.com, Makassar – KPK mendukung penuh kerja – kerja Kolaborasi antara Pemda dengan Kejaksaan dalam memastikan Penyelamatan aset negara dan pemanfaatan aset negara untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) tindak Pidana Korupsi Wilayah VIII Sulsel, Dian Patria. Ia menjelaskan, bahwa penyelamatan aset dan pemanfaatannya tertuang dalam amanah Undang – undang Dasar dalam pasal 33 UUD 1945 dimana Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara dan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Penyelamatan aset dan Pemanfaatanya itu adalah perintah Undang – Undang Dasar, itu perintahnya, “ jelas Dian Patria, di Jakarta, Kamis (28/5/2020)

Apa yang dilakukan oleh Pemkot Makassar, melalui Pj Wali Kota Yusran Yusuf yang mengeluarkan rekomendasi Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejati Sulsel itu adalah langkah yang strategis dalam bentuk koordinasi yang terukur dan teratur dalam menyelamatkan aset yang objeknya ada di dua kepulauan di Makassar.

“Koordinasi seperti ini yang harus terus terbangun. Intinya KPK mendukung kerja – kerja kolaborasi antara pemda dengan Kejaksaan, “ kata Dian Patria.

Dian menambahkan, terkait akselerasi tersebut, KPK menjalankan fungsi koordinasi dan perbaikan sistem untuk mencegah adanya korupsi dalam pemanfaatan aset dan memastikan penyelamatan aset dan optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat.

Facebook Comments
Baca Juga :  Iqbal Ikut Daftar Sepeda Santai Harganas XXVI di CFD Sudirman