Categories: Makassar

KPK Bantu Tertibkan Aset Pemprov Sulsel Senilai 6,5 Triliun

Infoasatu.com, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menertibkan aset Provinsi Sulsel senilai total Rp 6,5 triliun yang dikuasai pihak ketiga. Penertiban ini termasuk pengembalian aset Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.

“Penertiban aset tersebut termasuk di dalamnya pengembalian 7 aset kepada pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai total Rp1,4 triliun,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin (21/10/2019).

Tak hanya itu, KPK juga membantu penertiban fasum dan fasos dari 4 perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 triliun. Juga penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa 1 eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp 6,7 miliar.

“Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel ditertibkan aset senilai Rp 3,2 triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp 42 miliar,” ungkap Febri.

Dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) di Provinsi Sulsel pada 21-25 Oktober 2019 di kantor Gubernur Sulsel, KPK terus mendorong keseriusan Penoriv Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset lainnya.

Salah satu persoalan aset yang terus didorong penyelesaiannya adalah sertifikasi aset tanah pemda. Dari 30.124 bidang tanah di Sulsel hingga September 2019 baru sekitar 38% atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat.

Sementara terkait optimalisasi pendapatan daerah, per September 2019 KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40% peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp 234 miliar di periode yang sama tahun 2018 menjadi Rp 328 miliar.

“Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” tuturnya.

“Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya yang berhasil didorong terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp 21,8 miliar. Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan,” sambung Febri.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago