Kasus NarkobaNasionalUncategorized

KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Terkait Suap Izin Prinsip Usaha Retail

Infoasatu.com, News – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap wali kota Ambon Richard Louhenapessy. Penjemputan ini sekaitan dengan kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penjemputan paksa oleh tim penyidik dikarenakan Louhenpessi tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak,” ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

KPK kemudian mengumumkan dan penahanan tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji izin pembangunan cabang retail tahun 2020 Kota Ambon.

Hingga berita ini diturunkan, masih sedang Konferensi Pers Pengumuman dan Penahanan tersangka terkait perkara dugaan pemberian hadiah atau janji izin pembangunan cabang retail tahun 2020 kota Ambon oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Ajuan Banding KPK Diterima, Hukuman Idrus Marham Diperberat 5 Tahun Penjara