Infoasatu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus suap proyek di Sulsel ini, KPK menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER), sebagai penerima suap serta pihak kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi suap.
KPK membeberkan telah memantau adanya dugaan penyelewengan dana ini sejak awal Februari. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pada awal Februari terjadi pertemuan di antara ketiga tersangka itu guna membahas proyek di Kawasan Wisata Bira.
“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan saudara NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawarfee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” tuturnya.
Pada awal Februari 2021, Firli mengatakan Nurdin Abdullah yang sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan Agung Sucipto. Pertemuan itu membahas proyek di Kawasan Wisata Bira.
“Pada sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” terangnya.
Kepada Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Ramhat, Nurdin Abdullah mengatakan kontraktor proyek di Kawasan Wisata Bira adalah Agung Sucipto. Nurdin Abdullah kemudian meminta Edy Rahmat mempercepat pembuatan dokumen desain teknis yang akan digunakan untuk lelang APBD 2022.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” lanjutnya.
Firli mengatakan Edy Rahmat menyampaikan kepada Nurdin Abdullah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung Sucipto telah diberikan kepada pihak lain. Firli menyebut saat itu Nurdin Abdullah mengatakan bahwa dia menginginkan agar kontraktor tetap dipegang oleh Agung Sucipto.
“Disamping itu, pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS,” ucapnya.
Pada saat OTT dilakukan pada 26 Februari malam, Agung Sucipto diduga telah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat. Uang yang diserahkan itu sejumlah Rp 2 miliar.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui ER,” sebutnya.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment