KPU RI Undur Penetapan Hasil Pemilu pada 25 Mei
Infoasatu.com, Jakarta – Banyaknya sengketa terkait pilpres 2019, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menetapkan pemenang pemilihan presiden pada 25 Mei 2019. KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Namun, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa. Hal itu juga berlaku terhadap hasil pileg.
“Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari (setelah 22 Mei 2019) akan kita tetapkan,” kata Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
“Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,” tegas Arief.