KPU Wajib Sosialisasikan Kotak Kosong, Relawan Kotak Kosong Tak Perlu Terdaftar di KPU
Infoasatu.com, Makassar – Komisioner KPU RI Pramono U Tantowi menjadi narasumber pada diskusi publik dengan tema “Calon Tunggal Pilkada, Ujian dan Tantangan Demokrasi Lokal” yang diadakan FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) di kampus UMT Tangerang, beberapa waktu lalu.
Saat ditanya, apakah seseorang atau kelompok, lembaga yang mensosialisasikan kotak kosong harus terdaftar di KPU, ditegaskan Pramono tidak perlu.
“Yang terdaftar itu bila akan menjadi pemantau pemilu, kalau sosialisasi boleh saja asal tidak menjelek-jelekan yang lain,” tandasnya.
Baca juga:
Nara sumber lain Titi Anggraini dari Perludem menyayangkan apabila ada orang-orang yang mengahalangi seseorang atau kelompok orang yang akan mengekspresikan hak konstitusinya. Sebab seseorang yang melakukan sosialisasi terhadap kotak kosong dijamin hak demokrasinya oleh Undang-Undang dan peraturan KPU.
“Kalau ada yang menghalangi mensosialisasikan kotak kosong, sama saja Ia sudah memberangus hak demokrasi seseorang atau kelompok tertentu. Mulailah berdemokrasi yang dewasa, tidak usah takut kalau memang mau pemilu yang adil,” tandasnya.
Selanjutnya Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalanya pilkada yang hanya satu calon. Sebab sudah tidak aneh bila hanya satu pasang calon, munculah berbagai isu yang beredar terkait borong partai dengan mahar atau bagi-bagi jabatan hingga mahar politik.
“Hal wajar bila masyarakat curiga dengan calon tunggal yang memborong partai. Kecurigaan muncul terkait kompromi politik agar calonnya menang,” ujarnya.
Menurutnya, sebuah tantangan bagi KPU untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat. Memberikan pemahaman ke masyarakat terkait pilkada calon tunggal dan adanya kotak kosong.
“Dibutuhkan konsistensi KPU untuk sosialisasi pilkada adanya calon tunggal,” ucapnya. (*)