Kuasa Hukum KPU Makassar: Keputusan Panwaslu Mengikat
Infoasatu, Makassar – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar Marhuma Majid mengatakan segera menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Sengketa Pemilihan Kepala Daerah antara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramstuti (DIAmi) dengan KPU Makassar ke komisioner.
“Keputusan Panwaslu sifatnya mengikat,” kata Marhuma usai pembacaan keputusan di Kantor Panwaslu Makassar, Minggu 13 Mei 2018.
Marhuma mengatakan sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan hasil keputusan. “Semua kembali kepada KPU Makassar,” ujarnya.
Anggota KPU Makassar Rahma Saiyed mengatakan KPU segera melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI.
KPU tidak mau terburu-buru mengambil sikap. “Kami konsultasi dulu,” ungkapnya.
Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar yang digelar hari ini memutuskan agar KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.
“Memerintahkan KPU Makassar kembali menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai calon,” kata Ketua Panwaslu Makassar Nursari.
Selama persidangan, Majelis membacakan sejumlah fakta persidangan bahwa tiga tuduhan pelanggaran yang dilakukan pasangan Danny Pomanto sebelum ditetapkan sebagai calon tidak terbukti.
KPU sebagai pihak termohon tidak bisa menunjukkan bukti kerugian yang dimaksud. Program yang dilakukan juga sudah disetujui oleh DPRD Makassar. Sehingga tidak bisa disebut sebagai program Wali Kota Makassar.
“Tapi sudah menjadi program pemerintah Kota Makassar,” ujar Anggota Majelis.
Tiga tuduhan pelanggaran juga bukan syarat pencalonan. Sehingga KPU Makassar dinilai salah dalam mengeluarkan SK yang menyebut pasangan DIAmi tidak memenuhi syarat sebagai calon. (*)
Pingback:Jika KPU Tidak Laksanakan Putusan Panwas, Ini Ancaman Pidananya - infoasatu