Categories: Kriminal

Kuli Bangunan yang Diringkus Polisi Jadi Tersangka, Perkosa-Aniaya Janda di Jombang

Infoasatu.com, Jombang – Tri Pahlawan Satria (29), warga Karang Gayam, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya, jadi tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan seorang janda di Jombang hingga tewas. Pelaku menganiaya korban karena melawan saat diperkosa.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan motif penganiayaan yang menewaskan janda berusia 35 tahun itu terungkap setelah penyidik memeriksa tersangka Tri secara maraton. Tersangka diringkus di Dusun/Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno pada Minggu (17/5) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Setelah kami periksa tersangka secara maraton, kami dapatkan motifnya. Tersangka merasa kesal karena korban menolak bahkan melakukan perlawanan saat disetubuhi,” kata Boby, Senin (18/5/2020).

Tri bekerja sebagai kuli bangunan dalam proyek renovasi rumah di Desa Mojowangi. Dia memilih melampiaskan nafsunya kepada korban lantaran janda dua anak itu mengidap depresi berat. Sehingga lebih mudah untuk diperdayai.

Terlebih lagi, perempuan 35 tahun itu hidup sebatang kara sejak menderita depresi berat. Suami dan kedua anaknya memilih pindah ke Kediri. Sehari-hari korban mengais rezeki dengan mengamen di jalan. Oleh sebab itu tersangka kerap melihat korban mondar-mandir di jalan seorang diri.

“Karena korban melawan saat disetubuhi tersangka, kemudian tersangka memukul korban, mendendang bagian dada dan membenturkan kepala korban dua kali ke lantai. Sehingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Boby.

Warga yang sedang berjaga di pos kamling mendengar teriakan korban pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban ditemukan warga tidak sadarkan diri di kebun belakang minimarket Desa Mojowangi.

“Korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Jombang,” ungkap Boby.

Tersangka Tri diringkus setelah memerkosa dan menganiaya seorang janda berusia 35 tahun warga Kecamatan Mojowarno pada Sabtu (16/5) malam. Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tetang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Jadi Kunci Peluang Kemenangan Indira di Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

16 jam ago

Nomor Urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Kembali Diterpa Isu Tak Benar

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…

3 hari ago

Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi

Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…

3 hari ago

Indira-Ilham Menjadi Sorotan Menjelang Pilkada 2024

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…

3 hari ago

Pasangan INIMI Instruksikan Pencopotan APK Hingga Tengah Malam

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

4 hari ago

INIMI Ajak Warga Pilih Nomor Tiga untuk Masa Depan Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…

4 hari ago