Categories: Kriminal

Kuli Bangunan yang Diringkus Polisi Jadi Tersangka, Perkosa-Aniaya Janda di Jombang

Infoasatu.com, Jombang – Tri Pahlawan Satria (29), warga Karang Gayam, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya, jadi tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan seorang janda di Jombang hingga tewas. Pelaku menganiaya korban karena melawan saat diperkosa.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan motif penganiayaan yang menewaskan janda berusia 35 tahun itu terungkap setelah penyidik memeriksa tersangka Tri secara maraton. Tersangka diringkus di Dusun/Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno pada Minggu (17/5) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Setelah kami periksa tersangka secara maraton, kami dapatkan motifnya. Tersangka merasa kesal karena korban menolak bahkan melakukan perlawanan saat disetubuhi,” kata Boby, Senin (18/5/2020).

Tri bekerja sebagai kuli bangunan dalam proyek renovasi rumah di Desa Mojowangi. Dia memilih melampiaskan nafsunya kepada korban lantaran janda dua anak itu mengidap depresi berat. Sehingga lebih mudah untuk diperdayai.

Terlebih lagi, perempuan 35 tahun itu hidup sebatang kara sejak menderita depresi berat. Suami dan kedua anaknya memilih pindah ke Kediri. Sehari-hari korban mengais rezeki dengan mengamen di jalan. Oleh sebab itu tersangka kerap melihat korban mondar-mandir di jalan seorang diri.

“Karena korban melawan saat disetubuhi tersangka, kemudian tersangka memukul korban, mendendang bagian dada dan membenturkan kepala korban dua kali ke lantai. Sehingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Boby.

Warga yang sedang berjaga di pos kamling mendengar teriakan korban pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban ditemukan warga tidak sadarkan diri di kebun belakang minimarket Desa Mojowangi.

“Korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Jombang,” ungkap Boby.

Tersangka Tri diringkus setelah memerkosa dan menganiaya seorang janda berusia 35 tahun warga Kecamatan Mojowarno pada Sabtu (16/5) malam. Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tetang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Tidak ada Persiapan Khusus Jelang Debat Kandidat

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…

5 jam ago

Video Relawan Tak Dapat Makanan, Jubir INiMI : Konsumsi Sudah Terbagi Sesuai Kelompok Komunitas

Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…

6 jam ago

Camat Bontoala didampingi Kepala Dinsos Kota Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Jalan Laiya

Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…

6 jam ago

Pj Sekda Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…

6 jam ago

Ilham Fauzi: Pejalan Kaki Harus Mendapat Prioritas Tertinggi

Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…

7 jam ago

Danny-Azhar Membawa Visi Selamatkan Sul-Sel dari Jerat Kemiskinan ,Kemelaratan dan Ketidakadilan Pembangunan

Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…

1 hari ago