Categories: Kriminal

Kuli Bangunan yang Diringkus Polisi Jadi Tersangka, Perkosa-Aniaya Janda di Jombang

Infoasatu.com, Jombang – Tri Pahlawan Satria (29), warga Karang Gayam, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya, jadi tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan seorang janda di Jombang hingga tewas. Pelaku menganiaya korban karena melawan saat diperkosa.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan motif penganiayaan yang menewaskan janda berusia 35 tahun itu terungkap setelah penyidik memeriksa tersangka Tri secara maraton. Tersangka diringkus di Dusun/Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno pada Minggu (17/5) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Setelah kami periksa tersangka secara maraton, kami dapatkan motifnya. Tersangka merasa kesal karena korban menolak bahkan melakukan perlawanan saat disetubuhi,” kata Boby, Senin (18/5/2020).

Tri bekerja sebagai kuli bangunan dalam proyek renovasi rumah di Desa Mojowangi. Dia memilih melampiaskan nafsunya kepada korban lantaran janda dua anak itu mengidap depresi berat. Sehingga lebih mudah untuk diperdayai.

Terlebih lagi, perempuan 35 tahun itu hidup sebatang kara sejak menderita depresi berat. Suami dan kedua anaknya memilih pindah ke Kediri. Sehari-hari korban mengais rezeki dengan mengamen di jalan. Oleh sebab itu tersangka kerap melihat korban mondar-mandir di jalan seorang diri.

“Karena korban melawan saat disetubuhi tersangka, kemudian tersangka memukul korban, mendendang bagian dada dan membenturkan kepala korban dua kali ke lantai. Sehingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Boby.

Warga yang sedang berjaga di pos kamling mendengar teriakan korban pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban ditemukan warga tidak sadarkan diri di kebun belakang minimarket Desa Mojowangi.

“Korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Jombang,” ungkap Boby.

Tersangka Tri diringkus setelah memerkosa dan menganiaya seorang janda berusia 35 tahun warga Kecamatan Mojowarno pada Sabtu (16/5) malam. Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tetang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago