Categories: Pemerintahan

Laksus Ingatkan Pemenang Tender Berhati-hati Menentukan Lokasi Proyek PSEL

Infoasatu.com,Makassar–Lembaga Anti korupsi Sulsel (Laksus) mengingatkan pemenang tender proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Makassar agar tidak memaksakan penempatan lokasi proyek di Green Eterno, Kecamatan Tamalanrea.

Laksus menilai, penempatan pada lokasi yang bersengketa bisa berisiko hukum.

“Saya ingatkan pemenang tender agar berhati-hati menentukan lokasi proyek PSEL. Jika benar (Green Eterno) sedang bersengketa maka sebaiknya jangan. Harus ada lokasi alternatif, ” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (5/6/2024).

Menurut Ansar, penempatan pada lokasi bersengketa memiliki risiko hukum. Dan ini berpotensi menyeret banyak pihak.

“Bukan hanya pemenang tender saja yang akan bermasalah. Tetapi juga pemkot. Karena itu, lokasi lokasi yang punya masalah hukum tak boleh jadi opsi. Saya kira banyak lokasi yang lebih representatif dan tidak berisiko hukum,” tandasnya.

Dijelaskan Ansar, risiko hukum yang muncul bukan saja terkait sengketa lahan. Tetapi juga bisa berimplikasi pada unsur-unsur korupsi.

“Sebab inikan proyek negara. Meski sifatnya investasi, tetapi ada keterlibatan langsung pemerintah daerah di dalamnya,” jelas Ansar.

Masih kata Ansar, dalam proses pembebasan lahan kerapkali menjadi ruang terjadinya korupsi. Terutama unsur-unsur suap dan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara dan investor.

“Karenanya kami akan mengawasi proses ini. Kita akan telaah apa yang menjadi dasar sehingga Green Eterno jadi pilihan. Padahal lahan ini bermasalah. Jangan sampai ada deal-deal di bawah tangan,” urai dia.

Sebelumnya Direktur Grand Puri Indonesia, Harun yang merupakan pelaksana proyek PSEL, mengatakan, saat ini pihaknya memiliki lokasi alternatif jika Green Eterno dibatalkan. Lokasinya ada di Bontoa, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi awal, Eterno.

“Lokasi di Bontoa cukup ideal karena luasnya 9 hektar lebih. Sementara lahan efektif yang kita butuhkan hanya sekitar 6,1 hektare. Jadi cukup representatif di sana,” terang Harun.

Secara legalitas, lokasi di Bontoa juga memiliki alas hak dan dokumen sah. Harun mengaku pihaknya telah melakukan verifikasi atas dokumen lahan di Bontoa.

“Sudah. Kita sudah periksa dokumennya. Semua aman,” jelasnya.

Hanya saja, bagaimana pun kata Harun, pengalihan lokasi tetap harus dikaji bersama.

Masyarakat Kelurahan Bira dan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menolak proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang akan dibangun di kompleks pergudangan Green Eterno Tamalanrea. Penolakan disuarakan warga karena banyaknya dampak sosial yang bakal muncul jika proyek ditempatkan di Green Eterno.

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago