HUKUM

Lakukan KDRT, Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Bengkulu – Oknum polisi yang juga mantan Kapolsek di Bengkulu, Iptu Maulana, divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Atas kesaksian para saksi dan berbagai bukti maka terdakwa divonis 2 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Rizal Fauzi, saat membacakan putusan di PN Bengkulu, Jumat (19/6).

Maulana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hakim menilai Maulana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan istri Maulana, Ayu Melati. Dalam laporan itu, Ayu mengaku mengalami beberapa kali tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Kuasa hukum terdakwa, Danny Apeles, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Dia menilai putusan hakim terhadap kliennya tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Putusan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena hanya bersandar pada satu alat bukti yaitu keterangan saksi, padahal menurut KUHP harus berdasarkan pertimbangan alat bukti lain, saksi ahli dan surat-surat,” tutur Danny.

Facebook Comments
Baca Juga :  Seorang Anggota Polda Sulut Tewas Ditabrak, Pengemudi Mobil Ditahan