Categories: HUKUM

Lakukan KDRT, Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Bengkulu – Oknum polisi yang juga mantan Kapolsek di Bengkulu, Iptu Maulana, divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Atas kesaksian para saksi dan berbagai bukti maka terdakwa divonis 2 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Rizal Fauzi, saat membacakan putusan di PN Bengkulu, Jumat (19/6).

Maulana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hakim menilai Maulana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan istri Maulana, Ayu Melati. Dalam laporan itu, Ayu mengaku mengalami beberapa kali tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Kuasa hukum terdakwa, Danny Apeles, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Dia menilai putusan hakim terhadap kliennya tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Putusan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena hanya bersandar pada satu alat bukti yaitu keterangan saksi, padahal menurut KUHP harus berdasarkan pertimbangan alat bukti lain, saksi ahli dan surat-surat,” tutur Danny.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

9 jam ago

Makassar Bangkit untuk Gaza: Dukungan Tanpa Batas untuk Palestina

Infoasatu.com,Makassar--Semangat solidaritas terhadap rakyat Palestina kembali digaungkan di Kota Makassar. Pada Minggu, 29 Desember 2024,…

2 hari ago

Dany Pomanto Paparkan Pencapaian Pemkot Makassar Sepanjang Tahun 2024

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memaparkan pencapaian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sepanjang tahun 2024…

5 hari ago

Danny Pomanto Sematkan Satyalancana Karya Satya ke PNS

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri…

5 hari ago

Pemkot Makassar Beri Penghargaan ke 7 Perusahaan

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota Makassar memberikan penghargaan kepada tujuh perusahaan yang dinilai telah memberikan kontribusi melalui program…

5 hari ago

Kadispar Makassar diganjar Penghargaan Satyalancana Karya Satya oleh Presiden RI

Infoasatu.com,Makassar--Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik…

5 hari ago