Infoasatu.com, Makassar – Satgas Raika Mamajang beri teguran pada pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Landak Toko Satu Sama, Jalan Tupai Warkop MCH Makassar Coffee House dan Jalan Singa depan SMP PGRI Cafe Exsposed.
“Seperti pesannya pak Wali Kota, Makassar Recover bukan menghentikan pelaku usaha tetapi harus menjaga prokes,” kata Master Recover Kecamatan Mamajang Edwar Supriawan, Selasa (4/5/2021).
Edwar menyebut, bahwa berdasarkan Surat Edaran yang kita sudah berikan dan setelah itu jika masih melakukan pelanggaran maka kami akan memberikan sanksi nantinya.
“Jadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) merupakan syarat administrasi untuk pemberian sanksi pada kegiatan dengan Surat Edaran 169, berakhir sampai 3 Mei 2021 batas waktu usaha,” jelasnya.
Selanjutnya, Kita juga mengerti di tengah pandemi Covid-19 ini mereka sulit, makanya mungkin di cabut Surat Edaran 173, dan di ganti menjadi Surat Edaran 182 mewajibkan setiap pelaku usaha harus menyiapkan aturan prokes dan para pelaku usaha harus menerapkan 4M, menyiapkan HP atau pun CCTV, Resume Monitoring supaya dapat di pantau langsung.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment