Infoasatu.com, Makassar – Satgas Raika Mamajang beri teguran pada pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Landak Toko Satu Sama, Jalan Tupai Warkop MCH Makassar Coffee House dan Jalan Singa depan SMP PGRI Cafe Exsposed.
“Seperti pesannya pak Wali Kota, Makassar Recover bukan menghentikan pelaku usaha tetapi harus menjaga prokes,” kata Master Recover Kecamatan Mamajang Edwar Supriawan, Selasa (4/5/2021).
Edwar menyebut, bahwa berdasarkan Surat Edaran yang kita sudah berikan dan setelah itu jika masih melakukan pelanggaran maka kami akan memberikan sanksi nantinya.
“Jadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) merupakan syarat administrasi untuk pemberian sanksi pada kegiatan dengan Surat Edaran 169, berakhir sampai 3 Mei 2021 batas waktu usaha,” jelasnya.
Selanjutnya, Kita juga mengerti di tengah pandemi Covid-19 ini mereka sulit, makanya mungkin di cabut Surat Edaran 173, dan di ganti menjadi Surat Edaran 182 mewajibkan setiap pelaku usaha harus menyiapkan aturan prokes dan para pelaku usaha harus menerapkan 4M, menyiapkan HP atau pun CCTV, Resume Monitoring supaya dapat di pantau langsung.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment