Infoasatu.com, Makassar – Satgas Raika Mamajang beri teguran pada pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Landak Toko Satu Sama, Jalan Tupai Warkop MCH Makassar Coffee House dan Jalan Singa depan SMP PGRI Cafe Exsposed.
“Seperti pesannya pak Wali Kota, Makassar Recover bukan menghentikan pelaku usaha tetapi harus menjaga prokes,” kata Master Recover Kecamatan Mamajang Edwar Supriawan, Selasa (4/5/2021).
Edwar menyebut, bahwa berdasarkan Surat Edaran yang kita sudah berikan dan setelah itu jika masih melakukan pelanggaran maka kami akan memberikan sanksi nantinya.
“Jadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) merupakan syarat administrasi untuk pemberian sanksi pada kegiatan dengan Surat Edaran 169, berakhir sampai 3 Mei 2021 batas waktu usaha,” jelasnya.
Selanjutnya, Kita juga mengerti di tengah pandemi Covid-19 ini mereka sulit, makanya mungkin di cabut Surat Edaran 173, dan di ganti menjadi Surat Edaran 182 mewajibkan setiap pelaku usaha harus menyiapkan aturan prokes dan para pelaku usaha harus menerapkan 4M, menyiapkan HP atau pun CCTV, Resume Monitoring supaya dapat di pantau langsung.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…
Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…
Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…
Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…
Leave a Comment