Sulawesi Selatan

Langgar Aturan, Kapolsek Moncongloe Akan Tindak Tegas Sopir Dumk Truck Dan Pengusaha Angkutan

Infoasatu.com, Maros – Menindaklanjuti beberapa aduan warga masyarakat terkait dampak aktivitas tambang galian golongan c dan mobil sopir dumk truck angkutan tambang galian golongan c yang beroperasi di wilayah kecamatan Moncongloe yang hingga saat ini sangat meresahkan dilingkup masyarakat Moncongloe.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Maros Akbp Awaludin Amin, S. Ik melalui Kapolsek Moncongloe Ipda Mansyur saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan Pihak Kepolisian harus mengambil tindakan secepatnya agar tidak terjadi permasalahan lagi dilingkungan masyarakat moncongloe, Jum’at, (26/06/22).

Kapolsek menjelaskan kepada kami bahwa sebelumnya telah melakukan rapat pertemuan dengan pak camat, beberapa kades/kadus, dan mengundang beberapa pengusaha angkutan truck, pengusaha tambang galian golongan c serta beberapa tokoh masyarakat, pemuda dan elemen-elemen masyarakat lainnya, pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.

“Pertemuan ini dilakukan karena menindaklanjuti beberapa keluhkan masyarakat dan akhir akhir ini sering terjadi kecelakaan dan bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat akibat kecelakaan dengan mobil dumk truck”, Papar Mansyur.

Adapun Dari Hasil Pertemuan dan Kesepakatan yang dihadiri oleh penguasa Truck dan Penambang, telah menyepakati diantaranya berisikan, sebagai berikut ;

  1. Mobil Truck angkutan Tambang galian golongan c dilarang parkir di bahu jalan disepanjang jalan poros moncongloe dan Polisi berhak menindaklanjut
  2. Mobil Truck angkutan tambang galian golongan c harus menutup rapat bakal belakang dengan terpal jika dalam keadaan pengangkutan melintas dijalan raya dan tidak melebihi kapasitas muatan.
  3. Mobil truck angkutan tambang galian golongan c harus menjaga jarak antara mobil truck yang lain yaitu ± 20 SD 50 meter baik dalam keadaan pengangkutan maupun tidak.
  4. Mobil truck angkutan tambang galian golongan c kecepatannya harus maksimal 50 km/jam baik dalam keadaan pengangkutan maupun tidak.
  5. Waktu operasi tambang galian golongan c mulai pukul 08.00 wita s/d 16.30 wita dan tidak ada lagi mobil truck angkutan tambang galian golongan c yang melintas keluar masuk tambang sampai pukul 17.00 wita.
  6. Pada hari jumat Mobil truck angkutan tambang galian golongan c melintas keluar masuk tambang mulai pukul 08.00 s/d 11.00 wita dan kembali melanjutkan aktivitas mulai pukul 13.00 wita s/d 17.00 wita.
  7. Penahan Lumpur mobil truck angkutan tambang galian golongan c tidak melebihi lebar mobil.
  8. Pengusaha tambang galian golongan c bertanggung jawab masing-masing untuk membersihkan jika terjadi penebalan tanah sisa tanah timbunan diatas jalan raya di sekitar lokasi aktivitas penambangan.
  9. Mobil truck angkutan tambang galian golongan c tidak menggunakan knalpot racing yang menimbulkan suara bising.
  10. Pada hari raya idul fitri, idul adha dan hari raya lainnya serta ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus Agustus, Mobil truck angkutan tambang galian golongan c dan aktivitas pertambangan dilarang beroperasi.
Baca Juga :  Tak Ada Kejelasan, FK-Garda Resmi Laporkan Mark Up Anggaran Bantuan Non Tunai Bulukumba

Sanksi jika melanggar dari salah satu himbauan diatas adalah 1. Mobil angkutan truck tambang galian golongan c dapat ditahan dan ditilang oleh pihak berwajib, 2. Tambang galian golongan c dapat dihentikan untuk sementara oleh pihak yang berwajib.

Lanjut ia juga menunturkan bahwa setelah dilakukan pertemuan tersebut dikantor camat, pihak Polsek Moncongloe bersama Satpolpp Kecamatan Moncongloe telah melakukan sosialisasi jauh jauh hari sebelumnya dan menyurati keseluruh para pengusaha penambang dan pengusaha mobil truck angkutan tambang galian golongan c yang beroperasi di wilayah kecamatan Moncongloe dan kabupaten gowa.

Dan hari ini kita lakukan lagi penertiban dan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan kepada beberapa sopir dumk truck angkutan tambang galian golongan c yang terjaring razia dan bagi pelanggar yang tidak memematuhi dari kesepuluh poin tersebut kita berikan dulu himbauan agar tidak diulangi, ketika nantinya kedapatan kedua kalinya dan tidak mengindahkan poin poin tersebut, kami akan melibatkan satlantas Polres Maros, dinas perhubungan dan satpolpp untuk menertibkan para penambang dan sopir dumk truck angkutan tambang galian golongan c yang berada di wilayah kecamatan Moncongloe untuk menertibkan, Jelasnya.

“Alhamdulillah untuk hari ini pelanggar agak sedikit berkurang setalah sebelumnya dilakukan sosialisasi yang terjaring razia ada sekitar 10 unit dan untuk hari ini cuman ada sekitar 4 pelanggar sopir dumk truck yang terjaring razia oleh Personil Polsek Moncongloe dengan jenis pelanggaran yaitu tidak menutup bak belakang dan tidak memiliki sim, kami berikan teguran tertulis agar tidak mengulangi lagi dan apabila dalam kegiatan razia selanjutnya tentunya kami akan tertibkan dan tindak tegas beda dengan hari ini kita cuman kasih teguran tertulis”, tuturnya.

“Jika nantinya kita telah evaluasi dan lakukan razia lagi masih ada yang melanggar Pihak Kepolisian akan tindak tegas dan kami tidak kasih ampun,” Tegas Kapolsek Moncongloe.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Syahrul Ajak Pemuda Saontanre Hidupkan Kembali Karang Taruna

Saya berharap dengan hasil himbauan hari iniini ada hasil tidak ada lagi sopir yang melakukan pelanggaran jika nantinya kedapatan lagi tidak ada ampun lagi. Dan mudah – mudahan tidak ada lagi merugikan pengguna jalan lain atau warga masyarakat serta tidak terjadi lagi kecelakaan di wilayah kecamatan Moncongloe. “Tetap patuhi lalu lintas dan keselamatan diri dan orang lain tetap diutamakan, Semoga sampai dirumah’ta, ketemu dengan keluarga dengan selamat”. Tutup Kapolsek Moncongloe Ipda Mansyur.

Facebook Comments