LBH Pers Makassar Nilai Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media
Infoasatu.com,Makassar–Sidang Gugatan hukum pejabat publik terhadap dua media online dan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali berlanjut, Selasa, 20 Februari 2024.
Kali ini sidang terkait pembacaan gugatan perdata terhadap dua media dan wartawan yang terkait dengan nomor gugatan 3/Pdt.G/2024/PN Mks.
Para penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya eks Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Tergugatnya, tergugat 1 Media online Inikata.co.id, tergugat 2 Burhan, tergugat 3 Media online Herald.id dan wartawannya Andi Anwar, serta turut tergugat yakni Aruddini.
Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai, gugatan dari penggugat mempunyai niat membangkrutkan media serta memiskinkan wartawan yang digugat. Dan itu lanjut Firmansyah, menjadi presedent buruk di negara demokrasi yang salah satu pilar demokrasi adalah pers.
Sebab, tuntutan ganti kerugian dialamatkan tuntutan kerugian materil dari penggugat terhadap tergugat 3 dan 4 Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materil penggugat terhadap tergugat 1 sampai 4 senilai Rp500 miliar. Begitu juga dengan tuntutan ganti kerugian terhadap tergugat 1 dan 2 sama dengan tuntutan kerugian tergugat 3 dan 4.
“Dengan nilai tuntutan kerugian tersebut berpotensi membangkrutkan perusahaan pers. Terlebih lagi kepada klien kami yang merupakan wartawan dan ini kami melihat ada upaya pembangkrutan dan pemiskinan terhadap perusahaan media dan wartawannya yang digugat,” katanya seusai sidang.
Carli sapaan akrab Firmansyah mengatakan, menghargai setiap warga negara punya hak untuk melakukan upaya hukum. kliennya telah melaksanakan tuntutan hak jawab dan klarifikasi dari Pihak Penggugat sesuai dengan rekomendasi dewan pers diterbitkan. Dengan adanya penilaian Dewan pers untuk melakukan hak jawab, maka mestinya sengketa karya jurnalistik itu selesai.
“Klien kami sudah memenuhi tuntutan hak hukum berupa hak jawab dan klarifikasi, sehingga bagi kami dengan terbitnya hak jawab atas rekomendasi dewan pers itu seharusnya sudah tidak ada masalah secara hukum karena hak dia untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab itu sudah dilaksanakan klien kami,” tegasnya.
Lanjutnya, sehingga dalam konteks hukumnya sudah selesai karena mekanisme itu telah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Sementara itu, Kuasa hukum para penggugat, Murlianto mengatakan, hak jawab atas sebuah pemberitaan yang menyudutkan pihaknya, seharusnya dilakukan sebelum berita itu terbit.