Legislator DPRD Makassar Tanggapi Soal Penutupan Rumah Ibadah
Infoasatu.com, Makassar – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar Syahruddin Said menilai penutupan rumah ibadah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro merupakan ciri-ciri akhir zaman.
Ajid, sapaannya, menyebut penutupan tempat ibadah berpotensi menimbulkan kekacauan.
“Itu tanda-tanda kiamat, kota semakin rusak, penyakit mewabah, orang tidak ke masjid. Jadi publik servis komersil itu saja yang tutup, tempat ibadah jangan,” kata Ajid, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, keputusan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19 seharusnya bukan dengan menutup masjid, tetapi publik servis yang sifatnya komersil seperti pasar, mal, dan tempat keramaian lainnya yang ditutup.
“Terlepas dari gereja, itu masjid, meskipun besar, safnya sudah diatur. Di dalam sudah ada jaga jarak, di depan sudah ada tempat cuci tangan. Saya pribadi tidak sepakat. Justru masjid itu harus diramaikan,” kata legislator PAN tersebut.
Ia mengatakan masjid adalah tempat paling suci sehingga peluang terbebas dari Covid-19 sangat besar.
“Yang harusnya ditutup itu pasar, itu wajar karena di sana tidak teratur. Kalaupun diatur, orang di sana tidak akan teratur. Memang kondisinya tempat perbelanjaan,” lanjutnya.
Kendati begitu, Ajid tidak akan memboikot aturan yang dikeluarkan. Sebab, ranah kerjanya hanya mengawasi dan mengingatkan serta memberi masukan kepada pemerintah kota.
“Saya tidak mungkin boikot aturan, tapi kalau dimintai saran, ya seperti itu. Saya yakin di Makassar banyak yang tidak sepakat. Ini akan menimbulkan polemik dan kisruh sosial. Tapi mau apa lagi, saya bukan wali kota,” tutupnya.