Categories: HUKUMPilkada

Lembaga Hukum dan Ham PKB: Sikap KPU Makassar Cederai Hak Asasi Manusia

Infoasatu.com, Makassar – Ketua Lembaga Hukum dan HAM (Lakumham) PKB Sulsel, Abdul Rahim Muchtar, SH,MH, mengungkapkan, Pilkada Makassar tidak legitimasi dan melanggar Hak Asasi Manusia.

Hal ini diungkapkan oleh Abd. Rahim Muchtar setelah KPU Makassar bersikukuh untuk menjalankan putusan PTTUN yang diperkuat oleh MA.

“KPU Makassar seharusnya memahami, bahwa putusan Panwaslu itu, ada dua frasa yang menentukan kekuatannya, yakni, mengikat, wajib dan harus ditindak lanjuti oleh KPU,” Kata Abd. Rahim Muchtar, selasa malam (28/5/18) yang dikonfirmasi via telpon pribadinya.

Lanjut Abd. Rahim Muchtar, jika ada yang mengatakan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat, maka dalam konteks pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati, justru Putusan Panwas lebih kuat dari pada putusan MA, karena putusan panwas bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, bukan Final dan mengikat.

“Kekuatan hukum putusan Panwas itu dalam konteks Pemilu itu sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan, bukan final dan mengikat, maka tentu berbeda maknanya dengan putusan MA yang sifatnya final dan mengikat. Dari dua frasa atau kata perintah tersebut, maka kata mengikat itu mempertegas, bahwa KPU terisolasi tanpa ada lagi pertimbangan lain, atau mengambil perbandingan putusan hukum lain lagi,” katanya.

“Jadi harus dibedakan kedudukannya, antara putusan Panwas dan putusan MA, putusan Panwas itu adalah putusan yang mengadili sengketa Pemilu bukan putusan upaya hukum diluar konteks Pemilu, demikian juga dengan Putusan MA,” jelas Abd. Rahim Muchtar.

Menurut Abd. Rahim Muchtar, kedudukan putusan tertinggi dalam UU No.10 tahun 2016 dijelaskan pada pasal 144 tentang kewenangan dan sifat putusannya terkait sengketa pelanggaran. Olehnya keputusan hukum pemilu/pilkada pada kewenangan yang sifatnya terakhir dan mengikat itu ada pada Panwaslu.

“Jadi jangan disalah tafsirkan apalagi dibenturkan dengan putusan peradilan yang bukan ranah penanganannya. Panwaslu punya kewenangan berdasarkan perintah UU yang bisa memutuskan bahwa itu pelanggaran atau tidak, nah kalau pelanggara sengketa adaministrasi negara maka ranahnya PTTUN. Kalau kita mencermati pasal 71 ayat (3) yang disangkakan kepada Paslon DIAmi itu sengeketa pelanggaran (tekhnis) bukan sengketa administrasi,” kata Abd. Rahim.

Jika dicermati pasal 71 ayat (3) yang disangkakan kepada Paslon DIAmi oleh paslon Appi – Cicu, itu sangat jelas adalah gugatan sengketa pelanggaran yang sifatnya teknis, bukan pelanggaran administrasi. Sikap KPU yang tidak melaksanakan putusan Panwas adalah sikap yang juga bertentangan dengan UU/hukum. Apalagi dalam putusan panwas tersebut SK penetapan appi-cicu sebagai calon walikota sudah dibatalkan.

“Kemudian harus dipahami, sikap KPU yang menolak putusan Panwas, itu sesungguhnya telah mencedarai Hak Asasi Manusia, dimana setiap warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih,” jelasnya lagi. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

16 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

16 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago