Infoasatu.com, Jakarta – Kecelakaan yang melibatkan mobil Lexus di Palmerah, Jakarta Pusat, mengakibatkan 1 orang tewas. Pengemudi mobil Lexus Christiady Hutama (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.
“Iya sudah tersangka,” kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji, Senin (7/8/2020).
Lilik mengatakan tersangka Christiady dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Christiady dinilai lalai dalam berkendara.
Lilik mengatakan kecelakaan tersebut diduga diakibatkan pengemudi mobil Lexus bernopol B-805-HIU mengantuk.
“Untuk sementara diduga mengantuk,” ujar Lilik.
Kecelakaan ini terjadi pada pukul 00.30 WIB dini hari di dekat Pasar Palmerah, Jl Palmerah Utara, Jakarta Pusat. Bermula ketika mobil yang dikendarai oleh Christiady Hutama (27) melintas di Jl Palmerah.
Sesampai di depan Pasar Palmerah, mobil menabrak pengendara sepeda motor. Motor tersebut dikendarai oleh Sunanto (43) dan penumpangnya, Rosiyah (37). Rosiyah mengalami luka di bagian kepala dan meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Sedangkan korban Sunanto mengalami luka memar di kepala. Sunanto dilarikan ke RS Petamburan untuk menjalani perawatan.
Akibat kecelakaan ini, sepeda motor milik korban mengalami kerusakan pada bagian belakang dan velg ban belakang bengkok. Sedangkan mobil Lexus yang dikendarai Christiady ringsek pada bagian depan dan kaca samping mobil pecah.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment