Libatkan Ahli Fikih, Kemenag Gelar Bahtsul Masail Bahas Haji di Masa Pendemi
Infoasatu.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggelar Bahtsul Masail Perhajian. Kegiatan yang mengangkat tema “Manasik Haji di Masa Pandemi” ini berlangsung tiga hari, 27-29 April 2021, di Ciawi, Bogor.
Bahtsul Masail ini melibatkan ahli fikih dan syariah, ahli kesehatan, perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Wasliyah), perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akademisi, Asosiasi Haji Khusus, Forum Dekan Fak Dakwah UIN/IAIN se-Jawa, dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah se-Indonesia.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama berkumpul di sini untuk memberikan kontribusi kita dalam penyelenggaraan haji dan umrah di masa pandemi ini,” ujar Plt Dirjen PHU Khoirizi, saat membuka Bahtsul Masail, Selasa (27/4/2021).
Ia menyampaikan, hingga hari ini pemerintah Indonesia belum memperoleh kepastian sedikit pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji 2021. Namun, hal ini tidak menyurutkan semangat pemerintah untuk terus melakukan persiapan dan mitigasi pelaksanaan haji 2021.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya mitigasi. Salah satunya melalui bahtsul masail ini. Dengan pertemuan hari ini, diharapkan jika Arab Saudi memberikan kesempatan muslim Indonesia untuk melaksanakan haji, kita sudah siap dengan segala persiapan. Termasuk manasik haji di masa pandemi,”ujar Khoirizi.
Ia menambahkan, seluruh kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan tiga hari ini selanjutnya akan dibukukan dalam Buku Manasik Haji di Masa Pandemi. “Jadi Jemaah kita sudah memiliki panduan manasik dengan pertimbangan fikih, Syariah, dan kesehatan yang lengkap untuk melaksanakan haji di masa pandemi,” tuturnya.
Sementara Kasubdit Bimbingan Jemaah Arsyad Hidayat menyampaikan sejumlah materi yang akan dibahas dalam bahtsul masail ini, antara lain alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi, protokol kesehatan dan penanganan Jemaah terpapar covid-19, kelonggaran hukum manasik haji dan umrah di masa pandemi, dan istithaáh haji di masa pandemi.