KriminalNasional

Libatkan Anak dalam Teror Bom Bunuh Diri, Komnas Perlindungan Anak: Ini Kejahatan Kemanusiaan

Infoasatu.com, Jakarta – Aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di beberapa rumah ibadah, Kantor Polisi dan pemukiman warga  di Surabaya sejak Minggu (13/05) hingga Senin (14/05) yang mengorbankan 11 anak, 7 di antaranya meninggal dunia, aparat kepolisian dan puluhan anggota masyarakat yang saat ini menderita luka parah dan ringan merupakan kejahatan luar biasa terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.

“Apapun alasan dan latar belakang aksi teroris yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku  teror bom bunuh diri adalah perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan,” ucap Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyikapi kasus tragedi kemanusiaan yang menewaskan banyak anak-anak di Surabaya ini,  Selasa (15/95) di Jakarta.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 76C dari  UU RI No. 35 Tahun 2014 serta Ketentuan Konvensi PBB Tentang  Hak Anak tahun 1989, setiap orang dilarang menyuruh anak untuk mekakukan kekerasan atau turut serta melakukan kekerasan dan melibatkan anak dalam penyalagunaan kegiatan politik, pelibatan anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan termasuk mengajak anak terlibat  dalam kegiatan aksi teror bom bunuh diri.

Baca juga:

Oleh sebab itu, pelibatan anak dalam aksi teror bom bunuh diri di Surabaya jelas-jelas merupakan perampasan dan penghilangan hak hidup anak secara paksa serta merupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. “Dengan  demikian  tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aksi terorisme terlebih melibatkan anak-anak,” geramnya.

Arist menambahkan, Komnas Perlindungan Anak juga menginbau masyarakat luas untuk terus mewaspadai modus baru aksi terorisme yang melibatkan anak, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mewaspadai paham radikalisme dan penanaman ujaran kebencian yang justru didoktrin oleh orang tuanya sendiri.

Baca Juga :  Update Corona di Indonesia: 9.771 Positif, 784 Meninggal, 1.391 Sembuh

Dengan demikian atas nama kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi lndependen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan dan mekakukan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia, mendesak segera para pelaku aksi teror untuk menghentikan pelibatan putra putrinya dalam segala bentuk aksi teror, konflik dan penanaman paham radikalisme dan ujaran kebencian. 

“Alangkah tidak adilnya jika masa depan anak dikotori dan dihancurkan dengan kepentingan-kepentingan politik sesaat orang-orang dewasa,” tambah Arist.

Selanjutnya Komnas Perlindungan Anak kata Arist mendukung gagasan Presiden Republik Indonesia  untuk mengambil langkah konstitusional dengan menetbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Anti Terorisme, apabila DPR-RI tidak secepatnya mengesahkan UU Anti Terorisme yang dimaksud.

Arist juga memberikan apreasiasi terhadap AKBP. Roni Faisal selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya yang telah mengambil langkah menyelamatkan anak pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas