Infoasatu.com, Jakarta – Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pengacara ke-14 orang itu mengajukan permohonan rehabilitasi.
“Kita kuasa hukum dari 14 orang ya, bukan hanya lima anggota DPRD Labura tetapi 14 orang yang disangkakan terduga penyalahgunaan narkotika. Sejauh ini kita sudah mengajukan proses rehabilitasi baik ke Polri, Polres Asahan khususnya dan kemarin sudah asesmen dari pihak kepolisian, kejaksaan maupun dari BNN,” kata pengacara ke 14 tersangka itu, Irwansyah Putra Nasution, Sabtu (14/8/2021).
Irwansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui keputusan soal pengajuan rehabilitasi tersebut. Dia mengklaim ke-14 kliennya itu sebagai korban peredaran narkoba.
“Sampai sejauh ini kita belum tahu hasilnya tapi kita berharap sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung, di mana delapan butir ke bawah itu termasuk korban. Begitu juga misalnya di dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di situ korban juga direhab, jadi kita masih beranggapan bahwa mereka itu adalah korban penyalahgunaan narkoba yang harus diselamatkan,” jelasnya.
Dia berharap para tersangka tersebut tidak dipenjara. Dia mengatakan ke-14 orang itu harus direhabilitasi.
“Walaupun proses asesmennya tidak diberikan oleh penyidik kepolisian, kita berharap nantinya, kalaupun kasus ini naik ke persidangan, kita berharap maka hakim memandang bahwa mereka ini korban. Karena aturannya jelas karena barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari aturan surat edaran Mahkamah Agung,” ujar Irwansyah.
Sebelumnya, Polres Asahan menetapkan lima anggota DPRD Labura sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para wakil rakyat tersebut.
Kelima orang anggota dewan tersebut diamankan bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat karaoke di Asahan, Sabtu (7/8). Saat itu Polres Asahan sedang menggelar razia PPKM.
Dari 17 orang yang diamankan, ada 14 orang yang positif mengonsumsi narkoba, termasuk 5 anggota DPRD Labura. Sementara tiga sisanya adalah wanita pemandu lagu yang sempat diamankan, namun akhirnya dipulangkan karena tak terbukti mengonsumsi narkoba.
Lima anggota DPRD Labura tersebut adalah JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dua di antaranya telah dipecat, yakni AB dari PPP dan PG dari Hanura.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment