Kriminal

Lima Orang Komplotan Pembobol Kantor Pegadaian di Medan Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Medan – Lima orang yang menjadi komplotan pembobol sebuah kantor pegadaian di Medan diringkus polisi. Kelima pelaku berhasil membawa kabur 77 unit handphone dan 21 unit laptop milik nasabah pegadaian tersebut.

“Petugas berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan pelaku 5 orang,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Jumat (26/3/2021).

Para pelaku ialah Hari Fahrizal (38), Romiansyah (34), Irwansyah (40), dan Riki (25) yang merupakan warga Medan Perjuangan. Selanjutnya, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal, Pasar 12. Mereka ditangkap di Jalan Marendal dan juga di Medan Perjuangan.

Arifin menjelaskan peristiwa itu berawal pada hari Sabtu (20/3) pagi, salah satu pegawai sebuah perusahaan pegadaian tiba di kantornya dan melihat pintu sudah terbuka dalam kondisi engsel pintu dan gembok dalam keadaan rusak.

Dia lalu masuk ke dalam, mengecek pintu menuju lantai dua dan ternyata sudah terbuka. Dia pun mengecek ke tempat penyimpanan barang gadai milik nasabah dan melihat sejumlah barang telah hilang.

“Melihat sebagian barang telah hilang, dia melapor ke pimpinannya. Selanjutnya, oleh pimpinannya menguasakan ke salah satu pegawai datang ke polsek membuat laporan polisi,” ujar Arifin.

Setelah dapat laporan, petugas melakukan olah TKP dan mencari petunjuk tentang pelaku. Pada Kamis (25/3) petugas menangkap pelaku Muhammad Irfan dengan barang bukti 3 unit HP. Hasil interogasi, dia berperan mencari pembeli hasil curian atas permintaan pelaku Hari Fahrizal yang merupakan residivis.

Selanjutnya, petugas menangkap tersangka Irwansyah, perannya sebagai penjual hasil curian dan Romiansyah berperan sebagai pembongkar pintu ruko gadai. Dari mereka disita barang bukti 2 unit HP.

“Kemudian menangkap tersangka Hari Fahrizal, perannya membongkar pintu ruko dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit HP,” ucap Arifin.

Baca Juga :  Video Seks Gangbang Kembali Beredar, Hebohkan Warga Bali

Polisi lalu menangkap tersangka Riki yang berperan menerima 6 unit HP dari Irfan seharga Rp 3 juta.

Saat ini, para tersangka telah diamankan ke Polsek Medan Timur. Petugas sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain beserta barang bukti.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 unit DVR dan HDD CCTV, 77 unit HP berbagai merek dan 21 unit laptop berbagai merek dengan total kerugian Rp 143.850.000,” tutur Arifin.

Facebook Comments