Lima Orang Pengguna Narkoba di Kampung Ambon Jakbar Diringkus BNN
Infoasatu.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang di Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar). Kelima orang tersebut ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020 dengan menangkap 5 orang pelaku, 4 pria dan 1 wanita atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG,” kata kepala BNN Petrus Golose, Jumat (8/1/2021).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat sekitar. Warga resah lantaran ada oknum yang menggunakan obat-obatan terlarang di wilayah kampung Ambon.
“Operasi kita yang sudah lama kita lakukan penyelidikan di daerah kampung Permata atau kampung Ambon dan itu cukup meresahkan masyarakat karena menurut data dan informasi yang kira terima banyak sekali para pengguna yang langsung menggunakan di tempat dan juga itu adalah satu sumber dari peredaran narkoba khsusunya di Jakarta,” ungkap Arman.
Kemudian, pada 20 Desember 2020 tim BNN akhirnya bergerak menuju kampung Ambon, Jakbar dan membekuk para pelaku. Melalui penangkapan ini BNN turut menyita berbagai jenis narkoba yakni ganja sebesar 15,22 kg, sabu sebesar 5,8 kg dan 248 butir pil ecstasy.
“Oleh karena itu pada akhir Desember lalu kita lakukan operasi sama-sama artinya operasi bersama kita melakukan penangkapan dan penyitaan antara lain ganja, esctasy dan sabu. dari tiga barang bukti ini kita tahu bahwa cukup variasi,” ucapnya.
Tak hanya itu, BNN juga menyita aset milik pelaku MG yang merupakan bandar narkoba yang mencapai Rp 25,52 miliar. Atas hal ini, BNN pun turut menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dan kita lanjutkan dengan tindak pidana pencucian uang yang saudara lihat ada (uang) Rp 250 juta dan semuanya jumlahnya (aset) Rp.25, 52 miliar termasuk kendaraan yang sedang dilihat pak BNN,” kata Arman.