Kriminal

Lima Orang yang Diamankan Saat Demo di Medan Jadi Tersangka, Bawa Sajam-Molotov

Infoasatu.com, Medan – Lima orang yang diduga hendak membuat kericugan saat aksi demonstrasi di Medan kemarin, ditetapkan jadi tersangka. Kelima orang itu ditangkap karena membawa senjata tajam dan molotov.

“Kemarin, tanggal 9 (Oktober 2020) unjuk rasanya berlangsung tidak anarkis. Kita amankan waktu itu 469 orang. Lima kita naikkan sidik karena ada kasus sajam tiga dan bom molotov dua. Yang membawa molotov ini diskenariokan akan terjadi chaos,” kata Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, Sabtu (10/10/2020).

Dua orang yang membawa molotov itu diduga hendak membuat kerusuhan. Martuani bersyukur kerusuhan bisa dicegah.

“Rencana aksi mereka disusupi kelompok tertentu. Diskenariokan terjadi penjarahan. Tapi dengan kesigapan anggota kita, dibantu masyarakat dan TNI, penjarahan itu tak terjadi,” ujarnya.

Martuani mengatakan polisi juga mengamankan 253 orang dari tiga wilayah di Sumut terkait demo berujung ricuh, Kamis (8/10). 243 di antaranya di Medan, sembilan di Labuhanbatu dan satu orang di Padangsidimpuan.

Martuani mengatakan ada dari 243 orang yang diamankan di Medan itu, 21 di antara reaktif Corona dan diserahkan ke Gugus Tugas Medan untuk diisolasi. Selanjutnya, ada 24 orang dilanjutkan ke penyidikan terkait kericuhan dan tiga orang terkait narkoba.

“Dari 243 yang di Medan ini 24 itu lanjut ke penyidikan. Ada tiga yang positif menggunakan narkotika, kemudian ada juga yang membawa sajam. Semua ditangani oleh Polrestabes Medan, sementara 195 sudah kita pulangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut, Kamis (8/10), berujung ricuh. Polisi kemudian membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.

Selain kericuhan di sekitar DPRD Sumut, ada dugaan perusakan fasilitas umum di Lapangan Merdeka Medan. Ada juga pembakaran mobil dinas polisi di Jalan Sekip Medan bertepatan dengan kericuhan terjadi.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Tewaskan 6 Orang di Sleman, Sopir Truk Jadi Tersangka
Facebook Comments