Lima Pria di Simeulue Diringkus Polisi Usai Keroyok Nelayan yang Sedang Melaut
Infoasatu.com, Jakarta – Lima pria di Simeulue, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mengeroyok lima nelayan yang sedang melaut. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka.
“Kelima tersangka warga Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, yang bekerja sebagai nelayan atau perikanan,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda M Rizal, Rabu (2/12/2020).
Pengeroyokan itu diduga terjadi, Minggu (29/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban yang sedang berada di tengah laut tiba-tiba dihampiri tiga tersangka.
Para tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan speed boat. Rizal mengatakan ketiga tersangka marah-marah dan langsung memukul para korban dengan alat dayung serta jangkar perahu.
Para korban selanjutnya dibawa menuju daratan Desa Air Pinang. Di sana, sejumlah warga sudah menunggu di dermaga. Korban disebut kembali mendapat pukulan dari sejumlah warga.
Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polres Simeulue. Polisi turun tangan dan menangkap sepuluh orang warga Air Pinang pada Senin (30/11) dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya, yaitu FIT (29), AL (30), RAS (31), RAD (41) dan YOY (41).
“Sementara lima orang lainnya diserahkan ke keluarganya dengan disaksikan oleh Kepala Desa Air Pinang. Mereka dipulangkan karena belum cukup bukti dan perlu dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Polisi masih menyelidiki motif tersangka melakukan pengeroyokan. Para tersangka kini ditahan di Polres Simeulue. Polisi menyita barang bukti satu buah jangkar kapal, satu buah pendayung kayu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.