Categories: HUKUM

Lima Warga Magelang Pembuat Balon Udara Pembawa Petasan yang Meledak di Klaten Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Magelang – Sebanyak lima warga Kabupaten Magelang ditangkap Polres Klaten dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya merupakan pembuat dan yang melepaskan balon udara membawa petasan yang meledak dan merusak rumah warga di Klaten.

“Dari temuan-temuan di TKP baik berdasarkan balon udara, mercon, sumbu dan ukuran plastiknya menghubungkan kami dengan tersangka yang kebetulan beralamat semuanya kelima-limanya ada di Magelang,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.

Kelima tersangka yakni inisial AG (18) selaku pengumpul kertas, AP (20) membuat kerangka balon, NT (33) membuat perapian dari kain, MM (25) berperan membuat mercon paralon, dan N (23) selaku perakit balon. Mereka warga Srumbung, Kabupaten Magelang.

Menurut Edy, mereka ditangkap berkaitan dengan ledakan balon udara yang terjadi pada Senin (17/5) sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. Balon udara pembawa petasan itu menimbulkan dua ledakan.

Dari olah TKP ditemukan indikasi mengarah pada lima tersangka dan Polres berkoordinasi dengan Polres Magelang menangkap tersangka.

“Petasan menimbulkan dua kali ledakan, kemudian atas informasi tersebut kami langsung ke TKP. Di TKP banyak kertas pecahan berasal dari petasan dan masih ada sekitar empat petasan yang belum meledak,” jelasnya.

“Saat hari Senin, balon diterbangkan jam 07.00 WIB tapi kemungkinan karena sumbu putus sehingga petasan yang dibawa balon tidak meledak. Setelah balon terbang tinggi ditunggu satu jam dan tidak meledak, mereka bubar tetapi balon ternyata jatuh di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka MM mengaku membuat dan menerbangkan balon untuk memeriahkan lebaran. Tapi dirinya tidak menyangka akibatnya.

“Untuk memeriahkan hari raya. Ya memeriahkan hari raya tapi kami nggak menyangka akan jadi seperti ini, biaya membuat kurang lebih Rp 1,5 juta,” ungkap MM.

Para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Darurat 12/1951 tentang Bahan Peledak dan Pasal 188 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun dan Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago