LegislatorPOLITIKUncategorized

Lolos dari Dugaan Pidana saat Kampanye di Gedung DPRD, Rahman Pina Berulah Lagi

Infoasatu.com, Makassar – Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan anggota DPRD Makassar, Rahman Pina mengkampanyekan pasangan calon di Pilwalkot Makassar 2018, menjadi perhatian khusus Panwaslu Makassar.

Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana mengaku, pihaknya masih mendalami dan mengkaji bukti permulaan terkait beredarnya foto Munafri Arifuddin yang hadir dalam kegiatan reses yang digelar Rahman Pina.

“Sementara kami kaji mendalam. Kami diskusikan secara mendalam untuk melihat potensinya bisa ditindaklanjuti jadi temuan atau tidak,” katanya, Selasa (29/5/2018.

“Untuk mengkaji apakah mungkin bukti permulaan dapat terpenuhi,” sambungnya.

Sekedar diketahui, Minggu (27/5/2018), Rahman Pina mengundang dan menghadirkan Munafri Arifuddin berbicara di hadapan warga yang mengikuti reses Masa Sidang III di daerah pemilihannya, Dapil IV, Panakukang-Manggala.

Selain Panwaslu, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia angkat bicara. Wakil Direktur Kopel Sulsel, Herman menegaskan, kuat dugaan terjadi pelanggaran yang dilakukan Rahman Pina. Lantaran telah memanfaatkan fasilitas negara dalam mengkampanyekan calon kepala daerah.

“Jika ia berbicara satu kata sekalipun di hadapan warga maka itu pelanggaran karena ini reses anggota DPRD saudara Rahman Pina bukan dia, kandidat telah memanfaatkan fasilitas reses DPRD yang dihelat dengan uang APBD untuk kepentingannya,” tegasnya.

Faslitas reses, ungkapnya, dihelat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyerap aspirasi masyarakat bukan untuk kampanye. 

Dalam pasal 63 PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertuang larangan menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selain itu pejabat daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye. 

Baca Juga :  APK Paslon Gubernur, Danny-Azhar Banjiri Baliho di Ruas Jalan

“Kepada Saudara Rahman Pina yang semoga saya masih hormati, anda tau itu tapi tidak sadar dengan ketidaktahuannya. Karena itu Badan Kehormatan DPRD perlu menyadarkan anggota DPRD yang bersangkutan kalau itu perilaku tidak etis yang sebaiknya dihindari,” tandasnya. 

Sekedar diketahui, Rahman Pina sebelumnya juga telah melakukan kampanye dengan menggelar jumpa pers dan menbentangkan spanduk dukungan untuk salah satu Paslon Wali Kota Makassar. RP melakukan hal tersebut bersama 13 anggota dewan lainnya. Namun entah kenapa, ke 13 oknum anggota dewan yang dipimpin RP ini lolos dari jeratan hukum. Sementara kampanye yang dilakukan saat itu di gedung DPRD kota Makassar yang sangat jelas merupakan fasilitas negara.  (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas