Lomba Lari-Renang di Makassar Viral Diduga Langgar Prokes, Ini Kata Pemkot
Infoasatu.com, Makassar – Acara lomba lari dan renang di Kota Makassar viral di media sosial karena diduga telah melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19. Pemkot Makassar mengatakan telah memberi izin pelaksanaan prokes untuk acara tersebut.
“Jadi izinnya kita dari Satgas, cuma izin prokes,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkot Makassar Rusli, Selasa (15/12/2020).
Rusli menegaskan pihaknya hanya memberi izin pelaksanaan prokes untuk acara tersebut, bukan izin keramaian.
“Izin keramaian bukan di kita ya. Kita berikan rekomendasi untuk melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.
Dua acara yang dimaksud Rusli diberi izin prokes ialah acara lomba lari maraton di mana lokasi start dan finisnya berada di Monumen Mandala, sedangkan acara lomba renang berlangsung di kawasan Pantai Losari. Kedua acara tersebut berlangsung pada Minggu (13/12) lalu.
Saat memberi izin 2 acara tersebut, Rusli mengungkapkan Satgas Covid-19 Makassar mewajibkan pengelola acara membatasi jumlah peserta acara.
“Harus jumlah peserta acara 50 persen saja, di poin 6 (surat izin) juga yang bersangkutan membentuk pengawas dalam pelaksanaan. Memang pengusulan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dan berjanji yang melanggar berhak dibubarkan dan sanksinya jelas,” jelasnya.
Namun, Rusli tidak mengungkapkan lebih jauh sanksi yang akan diberikan kepada 2 penyelenggara acara yang diduga telah melanggar protokol Covid-19 tersebut.
Dia hanya menegaskan, jika ke depan ada pihak yang membuat acara keramaian dan melanggar prokes, pihaknya akan membubarkan acara tersebut. Dia juga memastikan Satgas Covid-19 Makassar tidak akan memberi izin apa pun hingga akhir tahun ini.
“Acara kemarin (Minggu) bukan Pemerintah Kota. Tapi kita sudah sepakat kemarin rapat bersama Pak Wali dan Forkopimda dan tidak ada kegiatan dan izin lagi sampai akhir tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Makassar Agus Jaya Said menambahkan izin keramaian dua acara lomba lari dan renang yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut bukan dikeluarkan pemkot.
“Izin keramaian polisi, dan kalaupun sekarang ini Makassar ada kenaikan, jadi kegiatan-kegiatan yang dianggap bisa ada penyebaran untuk ditunda dulu,” kata Agus.