Lurah Gaddong Tegur PK-5 yang Berjualan di Badan Jalan
Infoasatu.com, Makassar – Maraknya pedagang kaki lima (PK-5) yang kerap berjualan di bahu jalan atau trotoar menjadi persoalan tersendiri bagi Pemerintah Kota Makassar. Itu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat pemerintahan terutama kecamatan dan kelurahan.
Khusus di wilayah Kecamatan Bontoala, hampir setiap saat, pihak kecamatan maupun kelurahan melakukan pemantauan dan penertiban PK-5. Seperti yang dilakukan Lurah Gaddong Hj. Fitriany, S.Sos, M.Si, Selasa (14/5/2019).
Fitriany bersama Babinsa, Ketua RT 01 dan Ketua RT 02. Mereka memantau dan menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Para penjual yang menggelar dagangannya di badan jalan itu mendapat arahan dari Lurah Gaddong.
Menurut Fitriani, selain melanggar Peraturan Wali Kota, menjual di badan jalan mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, bisa membahayakan pengguna jalan dan penjual itu sendiri. Termasuk para pembeli.
“Kami berupaya untuk memberi arahan secara persuasif kepada mereka agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar tempat pejalan kaki,” pungkas Fitriani. (*)