Lurah Maccini Parang Surati Pengusaha Otak-Otak Karena Tidak Memiliki Izin Amdal
Infoasatu.com, Makassar – Setelah mendapat aduan warga dan sorotan dari beberapa awak media online terkait pemilik perusahaan otak-otak yang berada di Jalan Kesatuan RT IV RW V, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar Kota Makassar akhirnya mendapat respon tegas oleh Lurah setempat.
Lurah Maccini Parang Haris, S. Sos, ditemui diruang kerjanya kepada awak media, menjelaskan setelah mendapat aduan warga kami menindak lanjuti keluhan warga sekitar, Selasa kemarin (24/7/2018)
Ia mengatakan pengusaha OTAK-OTAK yang berada di Jalan Kesatuan tidak mengantongi Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga pihak kelurahan langsung menurunkan staf dan menyurati pemilik usaha tersebut.
Dalam hasil pemantauan di lokasi, Pemilik usaha otak-otak ternyata bergerak dibidang Makanan. Lurah Mancini Parang mendapati saluran air limbah langsung dibuang dari pengelolaan ke saluran Drainase tanpa ada proses yang pengelolaan sebelum di buang ke saluran air (Drainase)
“Sehingga pemilik usaha yang diketahui atas nama Ridwan Kohar di berikan surat peryataan untuk melengkapi Izin-izin dari pemerintah setempat,” ungkap Haris.
Ia menambahkan pemilik usaha diberikan surat pernyataan selambat-lambatnya 7 hari dari surat yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembenahan dari usaha yang mereka kelola.
Setelah berita ini turun belum ada konfirmasi dari pemilik usaha Otak-otak terkait pemberitaan yang menyoroti usaha miliknya. (*)