Mahasiswa Jadi Muncikari di Sleman, Transaksi dengan Sistem COD
Infoasatu.com, Sleman – Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta berinisial AP alias Kuyang (21) ditangkap polisi karena menjadi muncikari dengan merekrut dan menjual perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Ternyata transaksi antara pengguna jasa dan muncikari dibayar melalui sistem cash on delivery (COD).
“Kalau sudah ada kesepakatan harga, sistem pembayarannya yaitu COD,” kata Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanta saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020).
Hariyanto mengatakan pelaku menawarkan jasa PSK melalui akun Twitter. Selanjutnya, komunikasi antara AP dengan tamu dilanjutkan melalui WhatsApp (WA).
“Jika ada yang tertarik, komunikasi kemudian berlanjut lewat WhatsApp dengan pelaku ini sebagai perantara,” ungkapnya.
AP alias Kuyang (21) merupakan warga Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah. Dia ditangkap pada 4 Juli lalu di salah satu hotel daerah Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, DIY. Kini Kuyang ditahan di Mapolsek Mlati.
Kuyang diduga melakukan tipu daya untuk merekrut perempuan yang dijadikan sebagai pekerja seks. Caranya dengan mem-posting lowongan sebagai terapis pijat di salah satu grup Facebook. Bisnis haram ini sudah dijalani Kuyang selama tiga pekan terakhir.
“Modusnya, pelaku melakukan perekrutan korban melalui iklan grup ‘Info Loker Jogja dan Sekitarnya’ di Facebook yang berisi lowongan sebagai terapis pijat. Tapi faktanya justru dipaksa untuk menjadi PSK,” kata Hariyanto.
“Pelaku ini merupakan mahasiswa PTS di luar Yogya,” tutur Hariyanto.