Infoasatu.com, Jakarta – Mahasiswa berinisial IA terduga teroris ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. IA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (26/5/2022).
IA diduga melanggar Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Aswin mengatakan sangkaan tersebut masih bisa berubah. Hal itu sesuai dengan proses penyidian yang masih berjalan.
“Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” ujar Aswin.
IA diketahui adalah mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang. UB Malang sendiri mengakui bahwa IA merupakan mahasiswanya. UB turut prihatin atas kejadian ini.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment