Infoasatu.com, Makassar – Kasus mahasiswi EA (23) digilir pria di Makassar masih terus berlanjut. Setelah polisi memastikan wanita berinisial SN (21) tak terlibat dalam kasus tersebut, korban EA melalui pengacaranya akan kembali mengajukan bukti keterlibatan wanita SN.
“Jadi kan dari korban memang menyampaikan, bahwa keterlibatan SN pada saat malam itu memang besar, itu dari yang dia ketahui,” kata pengacara korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, Jumat (30/10/2020).
Rezky yang juga Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar melanjutkan, tim pengacara akan terus mendorong polisi mengungkap keterlibatan wanita SN dalam kasus pemerkosaan ini. Rezky mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti kuat keterlibatan wanita SN.
“Dari kami ada bukti-bukti yang bisa kami ajukan, ini yang dikoordinasikan ke penyidik tentang bukti-bukti itu,” ujarnya.
Bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan SN itu diharap membuat polisi dapat menetapkan SN dan terduga pelaku lainnya sebagai tersangka. Diketahui, kasus pemerkosaan ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan 3 orang tersangka.
“Jadi tidak hanya yang 3, tapi itu tadi (ada tersangka tambahan), SN dan kemungkinan ada tersangka yang lain,” tuturnya.
Rezky menegaskan, pengacara korban dari LBH Makassar akan terus mendorong polisi mengungkap keterlibatan wanita SN dalam kasus pemerkosaan EA oleh sejumlah pria.
“Kami juga akan membantu pihak korban dalam mengajukan bukti yang bisa diajukan sekiranya ada tersangka lain,” tegasnya.
Wanita inisial SN menjadi sorotan dalam kasus ini setelah sejumlah dugaan yang menunjukkan keterlibatannya saat korban digilir pria di hotel. Beberapa di antaranya ialah korban menyebut SN sebagai salah satu pelaku, SN terekam kamera CCTV memapah korban yang tengah mabuk ke dalam kamar tempat pemerkosaan, kekasih SN memesan hotel, hingga pengakuan salah satu tersangka jika dia ditawari untuk memperkosa SN.
Namun, polisi tak serta merta menetapkan SN sebagai tersangka. Usai memeriksa SN kembali, polisi menegaskan SN tak terlibat kasus pemerkosaan ini.
“Kita tak melakukan menetapkan tersangka lagi karena belum cukup bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Senin (5/10) lalu.
Terkait pernyataan tersangka MF yang mengaku ditawari korban oleh SN, dan rekaman CCTV saat SN mengajak dan menggiring korban ke dalam kamar hotel, Iqbal menyebut alat bukti dari fakta tersebut tidak kuat untuk menjerat SN di kasus ini.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment