HUKUM

Mahasiswi Korban Pemerkosaan Bergilir di Makassar Sebut Wanita SN Pelaku

Infoasatu.com, Makassar – Mahasiswi EA (23) di Makassar yang jadi korban pemerkosaan secara bergilir, menyebut wanita SN (21) yang ikut terjerat kasus itu merupakan pelaku. Hal ini terungkap dalam laporan korban kepada polisi.

“Terhadap yang sempat saya kenali melakukan upaya pemerkosaan antara lain SN (21), MI (25), AF,” tulis EA dalam laporannya kepada polisi.

Diketahui, setelah melakukan prarekonstruksi dan gelar perkara, polisi menetapkan SN sebagai saksi. SN sebelumnya telah diamankan bersama 6 pria lainnya dan sudah dipulangkan setelah statusnya menjadi saksi.

EA menegaskan ke polisi bahwa hanya mengenal 3 orang tersebut yang salah satunya SN dan tidak mengenal sejumlah orang lainnya saat kejadian.

“Selebihnya saya tidak kenal namanya yang saya perkirakan pelakunya berjumlah sekitar 7 orang berteman. Atas kejadian tersebut, saya merasakan sakit pedis pada kemaluan atau vagina saya,” ungkapnya.

Surat laporan polisi ini diteken EA pada Minggu (20/2) lalu. Peristiwa pemerkosaan terjadi di kamar 101 di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari 7 orang yang diamankan, 3 pria dijadikan tersangka dan 4 lainnya dijadikan saksi, termasuk SN.

Polisi menyebut SN hanya memapah EA yang tengah mabuk masuk ke kamar 101 di hotel tempat pemerkosaan terjadi.

“Perempuan yang berinisial SN ini memapah korban masuk ke dalam (kamar 101). Namun, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, untuk saat ini yang kami tetapkan sebagai tersangka tiga orang, sementara si SN kami tetapkan sebagai saksi dulu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman.

Sementara saat peristiwa pemerkosaan terjadi, SN berada di kamar 103 bersama salah satu saksi pria. “SN ini di kamar 103 bersama salah satu saksi, bukan di TKP (kamar 101),” tuturnya.

Baca Juga :  Gegara Sulap Suara Pilwali, Besok Seluruh Komisioner KPU Makassar Diperiksa
Facebook Comments