Categories: Pemerintahan

Maksimalkan Layanan Publik, Sekda Makassar Siap Tandatangani Berkas Dimana Pun Berada

Infoasatu.com, Makassar – Untuk memaksimalkan pelayanan publik, negara telah mengatur melalui undang-undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

UU tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Dalam UU tersebut, disebutkan pembina pelayanan publik adalah pimpinan lembaga atau instansi, gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara sebagai penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah, atau yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga dan instansi bersangkutan.

Sebagaimana amanah dalam UU ini, Sekda Kota Makassar Muh. Ansar menjadikan urusan pelayanan publik sebagai prinsip kerja yang harus menjadi perioritas.

Tak perlu segan, warga pun bisa meminta tanda tangannya saat di mobil atau bahkan jika sudah berada dirumah untuk segera di selesaikan, jika hal tersebut menyangkut administratif.

“Saya secara pribadi memiliki prinsip agar segala hal yang sifatnya administratif, persuratan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau perlu berkas-berkas yang harus segera didistribusikan bawakan saya ke mobil, saya tandatangani, bahkan kalau perlu bawah ke rumah,” ucap Ansar.

Hal ini Ia sampaikan usai menghadiri dan ikut menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) antara Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekda Kabupaten/ kota se- Sulsel terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat. Kegiatan berlangsung di ruang pola kantor gubernur Sulsel, Rabu (4/9).

Ansar berharap, dengan adanya PKS ini, pelayanan publik di pemerintah daerah, khususnya di Makassar bisa semakin maksimal lagi.

“Sebenarnya pola ini sudah lama kita jalankan di Pemkot Makassar. Namun, dengan PKS ini tentu kita harapkan akan jauh lebih maksimal lagi. Tentu yang perlu kami lakukan yah, dengan menurunkan hal-hal yang sifatnya percepatan layanan publik ini ke SKPD-SKPD yang ada. Kita pantau terus itu,” terang Ansar. (*)

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

1 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

6 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

6 hari ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

6 hari ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

6 hari ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

6 hari ago