Categories: Pemerintahan

Maksimalkan Layanan Publik, Sekda Makassar Siap Tandatangani Berkas Dimana Pun Berada

Infoasatu.com, Makassar – Untuk memaksimalkan pelayanan publik, negara telah mengatur melalui undang-undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

UU tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Dalam UU tersebut, disebutkan pembina pelayanan publik adalah pimpinan lembaga atau instansi, gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara sebagai penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah, atau yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga dan instansi bersangkutan.

Sebagaimana amanah dalam UU ini, Sekda Kota Makassar Muh. Ansar menjadikan urusan pelayanan publik sebagai prinsip kerja yang harus menjadi perioritas.

Tak perlu segan, warga pun bisa meminta tanda tangannya saat di mobil atau bahkan jika sudah berada dirumah untuk segera di selesaikan, jika hal tersebut menyangkut administratif.

“Saya secara pribadi memiliki prinsip agar segala hal yang sifatnya administratif, persuratan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau perlu berkas-berkas yang harus segera didistribusikan bawakan saya ke mobil, saya tandatangani, bahkan kalau perlu bawah ke rumah,” ucap Ansar.

Hal ini Ia sampaikan usai menghadiri dan ikut menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) antara Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekda Kabupaten/ kota se- Sulsel terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat. Kegiatan berlangsung di ruang pola kantor gubernur Sulsel, Rabu (4/9).

Ansar berharap, dengan adanya PKS ini, pelayanan publik di pemerintah daerah, khususnya di Makassar bisa semakin maksimal lagi.

“Sebenarnya pola ini sudah lama kita jalankan di Pemkot Makassar. Namun, dengan PKS ini tentu kita harapkan akan jauh lebih maksimal lagi. Tentu yang perlu kami lakukan yah, dengan menurunkan hal-hal yang sifatnya percepatan layanan publik ini ke SKPD-SKPD yang ada. Kita pantau terus itu,” terang Ansar. (*)

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

1 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

1 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

1 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

1 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

1 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

1 hari ago