Infoasatu.com, Jakarta – Mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, berinisial A (41) ditangkap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera. A diduga terlibat dalam perdagangan kulit harimau bersama satu orang pelaku lainnya berinisial S (44).
“Kita telah mengamankan dan membawa ke Mako Polda Aceh dua orang yang berinisial S (44) dan A (41),” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, Kamis (26/5/2022).
Keduanya ditangkap di SPBU Pondok, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Selasa (25/5). Dalam penangkapan itu, Subhan menyebut pihaknya menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring.
Selain A dan S, Subhan mengatakan masih ada satu pelaku lainnya berinisial I yang melarikan diri. Pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih melakukan pengejaran.
“Satu orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri,” ujar Subhan.
S dan A kini dibawa ke Polda Aceh guna diperiksa lebih lanjut. Pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi lain terkait perkara tersebut.
“Perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment