Mantan Bupati Garut Dirazia Satpol PP Saat Nginap di Hotel Bareng Istri, Berikut Ceritanya
Infoasatu.com, Bandung – Saat menginap di sebuah hotel, mantan Bupati Garut Aceng Fikri bersama istrinya terjaring operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung. Aceng dibawa petugas karena alamat KTPnya berbeda dengan sang istri.
“Jadi kebetulan saya ini sedang menginap. Di mana saya sudah janjian dengan dokter gigi yang alamatnya di Jalan Gatot Soebroto. Saya menginap dengan istri saya di sini supaya dekat,” kata Aceng, anggota DPD RI, Jum’at (23/8/2019).
Aceng terjaring operasi yustisi pada dini hari tadi. Di dalam kamar, Aceng bersama istrinya, Siti Elina Rahayu, istri sahnya yang sudah dinikahi beberapa waktu lalu.
“Kemudian ada pertanyaan siapa? Ini istri saya. Jadi supaya jelas, saya menginap di hotel dengan istri saya,” jelasnya.
Aceng tak mempermasalahkan saat ia dibawa ke Kantor Satpol PP Bandung. Ia menyatakan mematuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ya nggak apa-apa, saya sebagai warga negara yang baik ingin menunjukkan sikap yang kooperatif, bekerja sama semua pihak dan saya ingin yang benar itu benar yang salah adalah salah. Saya enggak takut dengan siapapun karena enggak melakukan hal salah,” tandas Aceng.
Pihak Satpol PP sendiri tak melanjutkan penanganan. Sebab Aceng bisa membuktikan bukti-bukti pernikahannya dengan wanita tersebut.
“Begitu klarifikasi di kantor, ternyata dia baru nikah tiga bulan lalu. Dia kooperatif menunjukkan buktinya seperti foto-foto pernikahan dan data surat pernikahan yang resmi,” ucap Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada.