Infoasatu.com,Makassar–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka kasus dugaan mark up Bantuan Sosial (Bansos) terdampak Covid-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota makassar.
“Satu tersangka, mantan Kadinsos Kota Makassar. Penyalahgunaan anggaran Covid, yang harusnya dibelikan alat kesehatan,” ucap Dedi di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024) siang.
Dedi menambahkan, kasus dugaan mark up itu sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Sedang antri menunggu perhitungan kerugian negara, ada yang baru naik sidik, kategori yang tadi baru naik sidik berarti sudah ada tersangkanya,” jelas dia.
Infoasatu.com,Makassar--Pertemuan rutin pengurus dan unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan (DWP) se kota Makassar, di gelar…
Infoasatu.com,Makassar--Polisi belum berhasil mengungkap penyebab terbakarnya gedung Dinas Pendidikan Kota Makassar yang terbakar pada Sabtu…
Infoasatu.com,Makassar--Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berharap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah…
Infoasatu.com,MakassaTim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Makassar menerima kunjungan Studi Tiru dari TP…
Infoasatu.com,Makassar--Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, hadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) monitoring…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjamu Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam kunjungan kerjanya…
Leave a Comment