Mantan Ketua PB PMII Jadi Staf Khusus Jokowi, Gajinya Rp 51 Juta per Bulan
Infoasatu.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih staf khususnya. Sebanyak 7 orang dari kalangan milenial telah ditunjuk oleh Jokowi jadi staf khususnya.
Meskipun masih tergolong muda, ketujuh staf khusus ini memiliki karir yang cukup cemerlang. Mereka rata-rata memiliki perusahaan di bidang teknologi.
Setelah dipilih, mereka nantinya akan menerima gaji sebagai staf khusus Presiden. Gaji bulanan yang akan diterima terbilang cukup besar.
Gaji staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.
Untuk staf khusus presiden sendiri hak keuangan yang diterima mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Berikut 7 nama yang telah dipilih Jokowi menjadi staf khususnya:
- Adamas Belva Syah Devara (29) – Founder dan CEO Ruang Guru
- Putri Tanjung (23) – Founder dan CEO Creativepreneur
- Andi Taufan Garuda Putra (32) – Founder dan CEO Amartha
- Ayu Kartika Dewi (36) – Pendiri Gerakan Sabang Merauke
- Gracia Billy Mambrasar (31) – Pendiri Yayasan Kitong Bisa – Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
- Angkie Yudistia (32) – Pendiri Thisable Enterprise
- Aminuddin Maruf (33) – Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII).