Infoasatu.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih staf khususnya. Sebanyak 7 orang dari kalangan milenial telah ditunjuk oleh Jokowi jadi staf khususnya.
Meskipun masih tergolong muda, ketujuh staf khusus ini memiliki karir yang cukup cemerlang. Mereka rata-rata memiliki perusahaan di bidang teknologi.
Setelah dipilih, mereka nantinya akan menerima gaji sebagai staf khusus Presiden. Gaji bulanan yang akan diterima terbilang cukup besar.
Gaji staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.
Untuk staf khusus presiden sendiri hak keuangan yang diterima mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Berikut 7 nama yang telah dipilih Jokowi menjadi staf khususnya:
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment