Categories: Kriminal

Marah Disebut Tak Memuaskan, Seorang Gigolo Ini Bekap Pelanggannya Hingga Tewas

Infoasatu.com, Denpasar – Ni Putu Yuniawati (39) yang dibunuh oleh Bagus Putu Wijaya alias Gustu (33), seorang pria yang merupakan gigolo yang disewa Yuni. Disebut Yuni tak memuaskan, Gustu gelap mata hingga akhirnya membunuh Yuni dengan cara membekapnya hingga tewas.

Kapolrestabes Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, dalam jumpa pers di kantornya, menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Gustu.

“Pada saat menginap itulah terjadi beberapa kali persetubuhan namun korban tidak puas dengan pelaku karena sudah bayar. Akhirnya korban mengatakan bahwa ‘kamu belum memuaskan, saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone tapi kamu tidak memuaskan pada saya’,” kata Ruddi Setiawan, Senin (12/8/2019).

Ruddi mengatakan, mendengar itu tersangka Gustu tersinggung, lalu membekap mulut korban dengan handuk hingga tewas.

“Akhirnya tersangka tersinggung korban tadi ditarik dan dibekap dan ditutup dengan handuk sehingga lemas. Setelah itu korban langsung meninggal dan tersangka meninggalkan penginapan dan bertemu dengan saksi, ‘nanti 30 menit lagi dia akan naik ojek online’. Setelah itu tersangka pergi kemudian tersangka ditangkap di Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Pertemuan antara korban dan pelaku sendiri bermula dari transaksi jual-beli mobil melalui media sosial. Saat itulah terjadi perbincangan dan transaksi DP mobil senilai Rp 10 juta dalam bentuk cek dan transaksi layanan seks.

“Pada saat pertemuan penjualan mobil, itulah dia membayar Rp 500 ribu dan memberikan handphonenya. Ini dilakukan secara spontan dengan setelah korban mengatakan kamu belum memuaskan,” jelas Ruddi.

“Hasil autopsi dan visum Jumat (9/8) ditemukan luka-luka di bagian leher tersebar di kiri dan kanan dan terdapat luka memar di kelopak mata atas dan bawah kiri-kanan, terdapat luka memar di pipi kiri dan hidung, luka robek di kelamin dan bibir kelamin agak bengkak. Hasil autopsi bagian ujung dan dalam (kelamin) ada resapan darah, adanya tanda-tanda kekerasan,” tuturnya.

Atas perbuatannya Gustu dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Kedatangan Anies Baswedan di Glodok, Disambut Meriah Seperti Seorang Selebriti

Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…

2 minggu ago

Singer Performance Fitri Meriahkan Heritage Run di Tengah Hujan Deras

Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…

3 minggu ago

Hujan Tak Surutkan Semangat! Heritage Run Cap Go Meh 2025 Sukses Digelar

Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…

3 minggu ago

Hujan Gerimis Tak Surutkan Antusias Pengunjung Cap Go Meh

Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…

3 minggu ago

Festival Jappa Jokka Cap Go Meh: Ajang Unjuk Kebolehan dan Silaturahmi Atlet Barongsai

Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…

3 minggu ago

Pekan Olahraga Tradisional Mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025

Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…

3 minggu ago