Infoasatu.com, Makassar – Sebulan pasca keluarnya keputusan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia untuk Tahun 1441 H/2020 M, hampir 900 jemaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H. Hal ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri H. Muhajirin Yanis di Jakarta (Selasa/30 Juni 2020).
“Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka”.
Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.
Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Muhajirin menambahkan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Selatan, sampai Hari Terakhir yakni 30 Juni 2020 Pengajuan Pengembalian Biaya Pelunasan Haji (Bipih) menurut Kepala Seksi Pendaftaran Dan Dokumen Haji Regular pada Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Saifuddin ada 14 Orang Jemaah Calon Haji asal Sulsel yang mengajukan Permohonan Pengembalian Bipih.
“Ke 14 orang itu berasal dari 6 Kabupaten, yaitu 2 Orang dari Kab. Bulukumba, 2 orang dari Pangkep, 2 dari Kab. Pinrang, 1 dari Soppeng, 6 dari Takalar dan 1 orang dari Kab. Wajo, dan sebagian besar sudah Konfirmasi Bank, lainnya sudah terkonfirmasi di Subdit Pendaftaran di Dirjen PHU Kemenag RI” Jelas Saifuddin.
Akan tetapi meskipun sejumlah JCH tersebut menarik biaya Pelunasan Bipih nya, mereka tetap masuk dalam daftar prioritas untuk diberangkatkan pada Musim Haji tahun berikutnya, karena yang ditarik hanya Biaya Pelunasan Hajinya, bukan Biaya atau Setoran awal Hajinya, dan bilamana di Musim haji Tahun berikutnya sudah bisa diselenggarakan kembali, maka yang bersangkutan tinggal melunasi kembali sisa biaya Bipih sesuai ketentuan yang berlaku, Tambah Saifuddin. (wrd)
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment