Masih dalam Pemeriksaan, Masa Penahanan 18 Terduga Teroris di Sulsel Diperpanjang
Infoasatu.com, Makassar – Masa penahanan 18 terduga teroris di Sulawesi Selatan diperpanjang selama 7 hari ke depan oleh Densus 88 Mabes Polri. Polisi menyebut tidak ada penambahan jumlah penangkapan sejak penggerebekan terakhir.
“Ini suatu pemeriksaan yang berkelanjutan dan belum tuntas. Jadi, sesuai kewenangan UU Teroris, 7 hari penanganan, kemudian ini diperpanjang 7 hari,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Rabu (20/1/2021).
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap 18 orang terduga teroris dipimpin langsung Densus 88. Pemeriksaan kepada belasan orang ini dilakukan di Mapolda Sulsel. Zulpan menyebut ada kemungkinan masa penahanan diperpanjang lagi.
“Sesuai kewenangan dan bisa perpanjang satu kali lagi, maka harus memutuskan siapa jadi tersangka dan tidak terlibat. Kalau tidak terlibat, harus dikembalikan,” ujarnya.
“Untuk penanganannya, apa ditarik ke Jakarta, belum tahu karena masih maraton terus pemeriksaan,” imbuh Zulpan.